Sukses

Motif Rizky Billar Lakukan KDRT karena Selingkuh, Begini Kronologinya

Polisi ungkap kronologi kejadian aksi KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

Liputan6.com, Jakarta Rizky Billar telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Dia ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan mulai Kamis (13/10/2022) hingga 20 hari ke depan.

Dalam konferensi pers, kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjabarkan motif Rizky Billar melakukan KDRT pada 28 September 2022. Itu diawali dari kasus perselingkuhan.

"Pelaku telah ketahuan selingkuh di belakang korban, kemudian saudari Lesti sebagai korban minta penjelasan dan dipulangkan ke rumah orangtuanya," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Namun hal ini memantik emosi tersangka sehingga mengakibatkan pertengkaran dan kekerasan yang dilakukan hampir pukul 2 dini hari juga pukul 9 mendekati 10 pagi, yang dilakukan dua kali," paparnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dicekik

Kasus kekerasan pertama Rizky Billar mendorong Lesti hingga terjatuh ke lantai. Billar juga sempat mencekik istrinya. 

Kejadian berlanjut lagi keesokan paginya. Kala itu, Lesti pamit kepada suaminya untuk pulang ke rumah orangtuanya.

3 dari 4 halaman

Luka

"Ini mengakibatkan tersangka marah dan melakukan kekerasan seperti yang dilakukan sebelumnya hingga korban mengalami lebam di bagian pergelangan tangan sebelah kanan dan siku sebelah kiri dan nyeri di leher," kata Zulpan.

Lesti Kejora lalu melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib. Hasil keterangan Lesti Kejora didukung dengan bukti visum. 

 

4 dari 4 halaman

Pasal

Polisi memutuskan menahan Rizky Billar dengan alasan agar dia tidak mengulangi perbuatan yang sama.  Rizky Billar dikenakan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan atau pidana KDRT dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.