Sukses

Kasus Penggelapan Aset Teddy Pardiyana Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan dan Segera Disidangkan

Polisi telah melimpahkan berkas kasus penggelapan dengan tersangka Teddy Pardiyana ke kejaksaan.

Liputan6.com, Jakarta Kasus penggelapan aset milik Lina Jubaedah yang dilakukan Teddy Pardiyana atas laporan Rizky Febian telah naik ke tahap sidik. Lantaran hal itu, Teddy Pardiyana kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan berkas Teddy Pardiyana telah dilimpahkan ke kejaksaan. Kini pihaknya tengah menunggu keputusan pihak kejaksaan terkait berkas tersebut.

Bila sudah dinyatakan lengkap alias P21, polisi akan menyerahkan Teddy Pardiyana dan barang bukti ke kejaksaan dan kasus ini akan segera disidangkan.

"Berkasnya sudah kirim ke Jaksa Penuntut Umum. Tunggu hasil pemeriksaan berkas, kalau dinyatakan lengkap, kita akan kirimkan tersangka ke sana," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi Kamis (8/9/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tidak Ditahan

Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun Teddy Pardiyana tidak ditahan. Ayah sambung Rizky Febian dianggap kooperatif, serta tulang punggung keluarga yang dianggap tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan subjektif penyidik. Di mana yang bersangkutan cukup kooperatif dan juga berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana," ujar Ibrahim.

3 dari 4 halaman

Kemanusiaan

Tak hanya itu, Teddy Pardiyana tidak ditahan lantaran memiliki anak yang masih balita berusia 2,5 tahun. Anak tersebut adalah Bintang Aura Putri yang merupakan buah cinta pernikahannya dengan mendiang Lina Jubaedah.

"Pertimbangan kemanusiaan, di mana yang bersangkutan mempunyai anak 2,5 tahun yang harus diurus," kata Ibrahim lagi.

4 dari 4 halaman

Kasus

Diketahui Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana dengan tuduhan penggelapan terkait aset ibunya, almarhumah Lina Jubaedah, ke Polda Jabar pada Maret 2021.

Ada tiga jenis item yang dilaporkan Rizky Febian yang digelapkan oleh Teddy yakni kos-kosan, uang Rp 5 miliar dan mobil Innova. Namun dari ketiganya hanya satu yang memiliki bukti kuat, yakni perihal penjualan mobil Innova.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.