Sukses

Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi Saat Berada Di Mal, Anak Menangis dan Menjerit Histeris

Nikita Mirzani dijemput paksa oleh jajaran Polres Serang Kota.

Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani dijemput paksa oleh jajaran Polres Serang Kota. Penjemputan paksa dilakukan setelah mantan kekasih John Hpokins ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

Hal itu diketahui dari unggahan pengacara dan juga politisi Ramdan Alamsyah melalui akun Instagramnya. Dalam video tersebut, Nikita Mirzani dijemput paksa saat bersama dengan anak-anaknya ketika berada di sebuah mal di kawasan Jakarta Pusat.

Polisi yang melakukan penjemputan paksa Nikita Mirzani mengenakan pakaian berwarna hitam dan mengenakan masker.

Saat penjemputan paksa dilakukan, Arkana Mawardi anak bungsu Nikita Mirzani, sempat menangis histeris lantaran tak ingin dipisahkan dari ibunya. Ia terlihat memegang erat tangan Niki begitu sapaan akrabnya saat dipaksa naik ke mobil milik pihak kepolisian.

“Hasbunallah wa Ni’mal Wakil Ni’mal Maula Wani’mannasir” Semoga Cepet beres urusannya ya," tulis Ramdan Alamsyah dalam keterangan unggahannya, Kamis (21/7/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Membenarkan

Fitri Salhuteru, sahabat dekat Nikita Mirzani, membenarkan penjemputan paksa tersebut. Saat ini ia akan menuju Polres Serang Kota untuk menemani Nikita Mirzani untuk menghadapi pihak kepolisian.

"Benar (jemput paksa)," kata Fitri Salhuteru saat dihubungi, Kamis (21/7/2022) sore

3 dari 4 halaman

Kasus

Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Laporan dilayangkan kekasih Nindy Ayunda lantaran Nikita Mirzani melakukan dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.

Terkait laporan tersebut, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga mengatakan penyidik telah beberapa kali mengirimkan surat pemanggilan, yakni pada Senin, 20 Juni 2022 dan pada Jumat, 24 Juni 2022.

Namun, Nikita tidak bisa hadir dan meminta pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 6 Juli 2022.

4 dari 4 halaman

Lapor Propam

Masih terkait masalah ini, Nikita Mirzani sebelumnya sempat melaporkan Polres Sreang Kota ke Propam Mabes Polri. Janda tiga anak itu menyebut polisi tidak bertindak profesional dalam masalah ini.  

"Adanya dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan (petugas Polri)," kata Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita Mirzani. 

"Ada surat yang beredar seolah-olah Nikita menjadi tersangka," sambungnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.