Sukses

Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Buntut Meninggalnya 2 Pekerja Karaoke

Karaoke Ayu Ting Ting dianggap lalai karena membiarkan masuk minuman keras.

Liputan6.com, Jakarta Meninggalnya dua pekerja di gerai karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu berbuntut panjang. Pihak keluarga akhirnya melaporkan Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu.

Belakangan diketahui, tiga orang meninggal dunia karena mengkonsumsi minuman keras oplosan di gerai karaoke Ayu Ting Ting. Polres Bengkulu juga sudah menangkap pemasok miras oplosan itu.

Orang tua Sarah Aulia, pemandu lagu yang tewas, didampingi kuasa hukumnya melaporkan artis Ayu Ting Ting atau yang bernama asli Ayu Rosmalina dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban. 

"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga Almarhumah, saat jumpa pers kepada wartawan, Jumat (8/7/2022). 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mempertanyakan

Dalam hal ini keluarga Sarah Aulia dan kuasa hukumnya mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke ATT terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand. 

"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," ujar Reno. 

Saat ini pihak kuasa hukum juga telah diperkuat dengan adanya saksi kunci dalam kasus ini. 

"Kita telah memegang saksi kunci yakni saudari Sella, yang merupakan teman korban yang ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ungkapnya. 

3 dari 4 halaman

Menyangkal

Sebelumnya pihak manajemen karaoke ATT sempat menyangkal bahwa minuman tersebut terindikasi disembunyikan karena pihak manajemen melarang pengunjung untuk membawa minuman keras dari luar. 

"Dari keterangan Sella, bahwa dirinya melihat minuman keras tersebut masuk ke dalam lokasi karaoke dengan cara ditenteng dan tidak disembunyikan," ungkap Reno. 

"Dengan alasan tersebut, Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha, manajemen karaoke ATT, kita laporkan ke pihak kepolisian dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Reno. 

4 dari 4 halaman

Membantah

Pihak Karaoke ATT Bengkulu menegaskan tidak pernah menyediakan pemandu lagu di tempat itu. Pihaknya juga tidak menyediakan minuman beralkohol.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ayu Ting Ting.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.