Sukses

Doddy Sudrajat Bisa Terjerat Hukum Lantaran Menyuruh Mayang Mengulas Skincare T Meski Belum Mencobanya

Menyuruh Mayang mengulas skincare T tanpa mencoba terlebih dahulu, Doddy Sudrajat bisa terjerat hukum.

Liputan6.com, Jakarta Mayang adik mendiang Vanessa Angel berharap perseteruannya dengan skincare T bisa diselesaikan secara kekeluargaan alias berdamai. Namun selama ini keingiannnya itu selalu dihalang-halangi oleh ayahnya Doddy Sudrajat.

Tak hanya itu, pemilik nama lengkap Mayang Lucyana Fitri juga mengungkapkan fakta baru mengenai masalah yang tengah dihadapi. Bahwasanya  Mayang memberikan ulasan atas suruhan ayahnya padahal belum mencoba produk kecantikan dari skincare T.

Machi Ahmad selaku kuasa hukum skincare T memberi tanggapan mengenai pernyataan Mayang. Bahwasanya sejak awal Macih Ahmad menaruh kecurigaan kepada Doddy Sudrajat terkait masalah ini.

"Tanggapan saya sih, awalnya ada indikasi untuk curiga ya ke orang tersebut. Kita juga telah memberikan bukti dan masukan ke tim penyelidik dan penyidik Polda Metro Jaya," ucap Machi dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (10/6/2022).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Fakta

Ternyata kecurigaan Machi Ahmad benar adanya. Seiring berjalannya proses hukum tersebut Mayang secara terang-terangan mengungkapkan kebenaran dari masalah hukum yang tengah dihadapi. Apalagi ini kali pertama Mayang berurusan dengan hukum dan sempat membuat dirinya stres.

"Seiring berjalannya panggilan, saya juga kaget ternyata dari Mayang sendiri yang membuka fakta tersebut," katanya.

3 dari 4 halaman

Jeratan Hukum

Jika pernyataan Mayang memang benar adanya, Doddy Sudrajat bisa terjerat hukum. Sebab ia menyuruh orang lain untuk mengulas sebuah produk kecantikan tanpa mencobanya terlebih dahulu

"Menurut saya sih bisa ya, dari segi hukum pidana Pasal 55, yang melakukan, turut melakukan dan turut serta melakukan. Karena menurut saya Pak Doddy itu menyuruh lakukan dan itu terbukti dari pengakuan Mayang," katanya.

4 dari 4 halaman

Petunjuk

Machi Ahmad  menjelasakan pernyataan Mayang in bisa menjadi petunjuk pihak kepolisian untuk membuktikan keterlibatan Doddy Sudrajat.

"Apakah itu akan digelarkan atau akan ada pasal baru. Kita sudah melaporkan, kalau ada penambahan pasal jadi kewenangan pihak berwajib. Karena itu kan pengakuan Mayang, bisa jadi petunjuk," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.