Sukses

Gugatan Rp 17 Miliar Wenny Ariani Terhadap Rezky Aditya Tak Dikabulkan Hakim

Wenny Ariani dan tim kuasa hukumnya buka suara soal gugatan 17 miliar rupiah terhadap Rezky Aditya yang sempat menghebihkan publik. Apa katanya?

Liputan6.com, Jakarta Wenny Ariani menarik napas lega setelah Pengadilan Tinggi Banten memutuskan Rezky Aditya sebagai ayah biologis putrinya, Naira Kaemita Sasmita atau yang akrab disapa Kekey.

Didampingi tim kuasa hukumnya, Ferry Aswan dan Rusdianto Matulatuwa, Wenny Ariani menjelaskan jalan berliku menuju putusan hakim Pengadilan Tinggi Banten yang memenangkannya.

Melansir video wawancara di kanal YouTube Uya Kuya TV, Sabtu (28/5/2022), Rusdianto Matulatuwa menjelaskan bahwa hakim bisa memutus dengan dua instrumen, yakni dua alat bukti terpenuhi dan keyakinan.

“Hakim sudah membaca ini perkara di PN. Dia sudah mengajukan tes DNA berkali-kali lo. Enggak dua kali. Terus minta dilakukan sumpah suppletoir ditolak juga. Sumpah suppletoir atau sumpah pemutus karena enggak ada saksi yang tahu dia sendiri,” kata Rusdianto Matulatuwa.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hakim Sependapat

“Hakim sependapat dengan argumenku, bahwa karena ini bukti negatif maka Rezky harus ikut bertanggung jawab,” ia membeberkan. Lantas apa tujuan yang ingin dicapai dari gugatan ini?

Rusdianto Matulatuwa menyebut pertanyaan ini telah terjawab dalam putusan Pengadilan Tinggi bahwa bintang sinetron Melati untuk Marvel dan Putri Yang Ditukar adalah ayah biologis Kekey.

3 dari 4 halaman

Sudah Terjawab

Dalam kesempatan itu, Rusdianto Matulatuwa menjawab rasa penasaran publik terkait gugatan 17 miliar rupiah terhadap kubu Rezky Aditya yang menghebohkan publik beberapa bulan silam.

“Sebenarnya itu sudah terjawab di putusan PT. Putusan PT hanya menyatakan bahwa Rezky adalah anak biologis dan semua tentang gugatan permintaan kami terhadap biaya-biaya (yang 17 miliar) itu dihapus. Tidak dikabulkan. Sama sekali,” urai Rusdianto Matulatuwa.

4 dari 4 halaman

Pengakuan Saja

“Artinya hakim sudah berpikiran sampai sejauh itu. Ini orang cuma butuh pengakuan saja,” paparnya. Wenny Ariani sendiri santai saat hakim tak meluluskan gugatan 17 miliar rupiah karena bukan uang poin utamanya.

“Dari awal Mas Uya, saya cuma bilang ngakuin. Gue pernah ngomong di salah satu media, lo bilang sama gue cuma punya 50 ribu tapi lo berdiri akui anak lo,” tegas Wenny Ariani. “Tambahin-lah 75 ha ha ha,” candanya mencairkan suasana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.