Sukses

Pengadilan Tinggi Banten Jelaskan Alasan Memutuskan Rezky Aditya sebagai Ayah Biologis Putri Wenny Ariani

Rezky Aditya diputuskan sebagai ayah biologis anak Wenny Ariani, PT Banten jelaskan alasannya.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan permohonan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya, setelah gugatannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Tanggerang. Dengan begitu, Rezky Aditya ditetapkan sebagai ayah biologis dari putri Wenny Ariani bernama Kekey.

Terkait hal itu, Binsar Gultom selaku juru bicara PT Banten menjelaskan alasan mengapa gugatan Wenny Ariani dikabulkan.

"PT Banten membatalkan putusan PN Tangerang tersebut, dengan mengadili sendiri. Yang pertama, menerima gugatan penggugat sekarang sebagai pembanding sebagian,” kata juru bicara PT Banten, Binsar Gultom, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa (24/5/2022).

Lanjut Binsar, Hakim mengacu pada putusan MK terkait Kedudukan Anak Luar Nikah. Hal itulah yang menjadi landasan mengapa membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang.

"Alasan PT membatalkan putusan PN Tangerang ternyata itu didasarkan pada putusan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. Dan ini dijelaskan oleh saksi ahli pembanding Arist Merdeka Sirait,” ungkap Binsar.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pertimbangan

Putusan MK dan keterangan ahli menjadi pertimbangan PT Banten membatalkan putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri. Ditambah dengan pihak Wenny yang dinilai bisa membuktikan bahwa Kekey ialah anak dari Rezky Aditya.

"Isi putusan itu persis sama dengan saksi ahli tersebut menyatakan anak yang lahir di luar pernikahan mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu termasuk dengan ayahnya yang dapat dibuktikan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain,” katanya.

3 dari 4 halaman

Wenny Senang

Mendengar putusan tersebut Wenny Ariani mengaku senang. Apalagi perjuangannya salama ini untuk membuktikan bahwa anaknya benar buah hatinya dengan Rezky Aditya.

"Ya tentu dia senang sekali," ucap Ferry selaku kuasa hukum Wenny.

Bila Rezky tidak terima dengan putusan PT Banten, maka suami Citra Kirana itu harus tes DNA.

"Ya kalau dia nggak terima, dia harus mau tes DNA," ucapnya.

4 dari 4 halaman

Perjuangan Wenny

Wenny Ariani sebelumnya menggugat Rezky Aditya di Pengadilan Tangerang pada 3 Februari 2022. Sayangnya, gugatan ditolak dan membutkikan bhawa Rezky Aditya bukan ayah biologis dari Kekey.

Merasa tak puas dengan hasilnya, Wenny akhirnya kembali menggugat Rezky di Pengadilan Tinggi Banten dan gugatannya diterima dan menujukkan Rezky Aditya sebagai ayah biologis putrinya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.