Sukses

Jerinx SID Dipindahkan ke Lapas Kerobokan Bali Agar Lebih Dekat dengan Ibunya

Permohona pemindahan penahanan dilakukan Jerinx karena alasan ibunya yang sudah tua dan sakit-sakitan

Liputan6.com, Jakarta - Jerinx SID  dipindahkan penahanannya dari Rutan Salemba Jakarta ke Lapas Kerobokan Bali. Pemindahan dilakukan setelah permohonan suami Nora Alexandra disetujui oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 1 Maret 2022.

I Wayan Gendo Suardana, kuasa hukum Jerinx SID, mengatakan penggebuk drum band Superman Is Dead meminta dipindahkan dari Rutan Salemba, Jakarta ke Lapas Kerobokan Bali karena alasan ibunya.

"Alasan Jerinx agar dapat menjalani hukumannya di lapas Kerobokan agar jarak terdakwa menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi ibu terdakwa tinggal, dimana ibu terdakwa sudah tua dan sakit-sakitan," kata Gendo Suardana, Minggu (2/4/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sakit

Selain itu, ibunda Jerinx SID yang sudah tua kini sedang sakit-sakitan. Bila ingin menjenguk Jerinx, ibunya tak perlu jauh-jauh pergi ke Jakarta dan yang pasti tidak mengeluarkan biaya besar.

"Ibu Jerinx sudah tua dan sakit-sakitan yang selama ini dirawat dan tinggal Jerinx di Bali. Terlebih dengan adanya pandemi saat ini sehingga ibunya dapat mengunjungi dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar," ujar Gendo.

3 dari 4 halaman

Bebas

Jerinx kurang lebih tinggal menjalani penahan selama 8 bulan di Lapas Kerobokan. Bila dirinya mengajukan asimilasi maka diperkiraakan ia akan bebas empat bulan lagi.

"Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira Jerinx bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022”, ucap Gendo.

4 dari 4 halaman

Vonis Kasus

Jerinx SID divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 25 juta terkait pengancaman melalui media elektronik yang dilakukan terhadap penggiat media sosial Adam Deni Deni pada 24 Februari 2022.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Jerinx SID dituntut dengan hukuman dua tahun penjara dan didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.