Sukses

Deddy Corbuzier Akui Pernah Terima Uang dari Indra Kenz untuk Hadiah Dewa Kipas

Deddy Corbuzier pernah terima uang dari Indra Kenz untuk pertandingan catur antara Dewa Kipas dan Irene Sukandar.

Liputan6.com, Jakarta Polisi tengah menelusuri aliran dana Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option, Binomo. Bahkan mereka menghimbau kepada siapa saja yang menerima uang dari Indra Kenz untuk segera melapor.

Ternyata Deddy Corbuzier mengaku pernah menerima uang dari pemilik nama asli Indra Kesuma. Hal itu diungkapkan Ayah Azka Corbuzier saat ditanya sahabatnya, Darius Sinathrya.

"Oh kebagian (dari Indra Kenz)," kata Deddy Corbuzier saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Nyumbang

Namun uang sebesar Rp 150 juta tersebut tidak masuk kekantong pribadi Deddy Corbuzier. Melainkan sebagai hadiah pertandingan catur antara Dewa Kipas dan GM Irene yang sempat digelar Maret 2021.

"Jadi, dia sempat menyumbang (untuk hadiah) Dewa Kipas," kata Deddy Corbuzier.

3 dari 4 halaman

Tagih Uang

Bila uang tersebut dipermasalahkan, Deddy Corbuzier akan menagihnya ke Dewa Kipas agar mengembalikan uang tersebut.

"Nanti saya tagih (balikin duit) ke Dewa Kipas," kata Deddy.

4 dari 4 halaman

Kasus

Diketahui polisi telah menyita beberapa aset berharga milik Indra Kenz, dari rumah, rekening, jam tangan hingga mobil mewah. Hingga kini polisi masih menelusuri ke mana aliran dana dan aset milik Indra Kenz. Diduga masih banyak barang mewah yang dimiliki crazy rich asal Medan.

Atas perbuatannya itu, Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.