Sukses

Anak Sulung Menangis Histeris Saat Tahu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Satu Tahun Penjara

Nia Ramadhani dan Ardie Bakri divonis hukuman penjara selama setahun.

Liputan6.com, Jakarta Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie divonis hukuman penjara selama setahun dalam kasus narkoba. Hal ini pun ternyata sudah diketahui anak sulung mereka, Mikhayla Zalindra Bakrie.

Mikhayla histeris dan syok saat mengetahui kedua orangtua mereka dihukum penjara selama satu tahun. Seperti diungkap oleh asisten Nia Ramadhani, Theresa Wienathan yang buka suara terkait keluarga Nia dan Ardi.

"Awalnya histeris dia dengar putusan satu tahun penjara itu, nangis-nangis banget," ucap Theresa Wienathan, saat ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

"Pas dia dengar Mamanya rehabilitasi aja dia nangis gitu kan, apalagi pas putusan satu tahun penjara, dia nangis banget, parah," Theresa melanjutkan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Syok

Dalam persidangan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut Jaksa 1 tahun rehabilitasi. Namun hakim memberikan putusan lebih berat, yakni 1 tahun penjara, yang membuat para keluarga tak menyangka akan hal tersebut.

"Semuanya juga syok, sedih banget juga. Jujur, kita punya ekspektasi. Pas dengar, ternyata hukuman hakim satu tahun penjara. Ya itu benar-benar enggak bisa ngomong apa-apa, cuma sedih saja," tutup Tere.

 

3 dari 4 halaman

Menangis

Nia Ramadhani terlihat menangis dan terus mengusap air matanya usai mendengar vonis satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya, Selasa (11/1/2022). Vonis tersebut juga dijatuhkan Majelis Hakim kepada sang suami, Ardi Bakrie dan sopir mereka, Zen Vivanto.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah Bakrie, dan Aninda Ardiansyah Bakrie dengan pidana penjara masing masing selama satu tahun," tutur ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis.

 

4 dari 4 halaman

Banding

Mendengar putusan tersebut, ketiga terdakwa yang diwakili Ardi Bakrie melakukan upaya banding.

"Kami ajukan banding," kata Ardi Bakrie.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.