Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad terbukti bersalah dalam kasus pelanggaran lalu lintas.

Diperbarui 04 Januari 2022, 18:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang menjerat selebgram Gaga Muhammad kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). Persidangan itu beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap mantan kekasih Edelenyi Laura Anna tersebut.

Hasilnya, jaksa menuntut Gaga Muhammad dengan hukuman 4,5 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta," kata Handri Dwi Z, selaku JPU yang membacakan tuntutan terhadap Gaga Muhammad di persidangan.

Dalam persidangan, JPU membeberkan alasan pemberian hukuman 4,5 tahun penjara terhadap pria yang sudah membuat Laura Anna itu lumpuh. Belakangan, Laura Anna meninggal dunia pada 15 Desember 2021, dua tahun sejak mengalami kecelakaan mobil bersama Gaga Muhammad.

 

 

 

 

 

Lalai

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban luka berat," Handri menjelaskan.

 

Dampak Psikologis

JPU meyakini kecelakaan lalu lintas yang membuat Laura Anna lumpuh total hingga kehilangan pekerjaan sebagai selebgram dampak kelalaian Gaga Muhammad saat mengendarai mobil dalam pengaruh alkohol.

"Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan trauma dan dampak psikologis bagi Laura Anna Edelenyi. Luka berat yang dialami Laura Anna Edelenyi juga tidak dapat dipastikan kesembuhannya," dia membeberkan.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Saksikan Sinetron Biarkan Hati Bicara Episode 8, Kamis 6 Agustus 2026 Pukul 21.20 WIB di SCTV

Hernowo Anggie, Ruly Riantrisnanto, Fadjriah NurdiarsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan