Adi Kla Project Tanggapi Aksi Indra Lesmana dan AMPLI Minta Pemerintah Batalkan PP 56

Adi Adrian personel Kla Project ikut menanggapi aspirasi Indra Lesmana dan AMPLI yang meminta pemerintah membatalkan PP 56.

Diperbarui 29 Desember 2021, 10:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Aspirasi AMPLI

Aspirasi AMPLI ini disisipkan bersama kritik tanpa mengindahkan regulasi mumpuni yang telah ditetapkan pemerintah bagi kehidupan Industri Musik Indonesia. 

“AMPLI menolak ketentuan-ketentuan yang memberikan pihak swasta kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. Karenanya, AMPLI meminta PP 56/2021 dan Permenkumham 20/2021 dibatalkan,” ujar Indra Lesmana menegaskan sebagai representatif AMPLI.

Indra Lesmana juga mengatakan, AMPLI menolak segala kebijakan pemerintah yang membuka pintu bagi pihak swasta, untuk mengambil alih peran negara, terkait royalti yang mestinya dijalankan melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).

Bahkan AMPLI juga mendorong pemerintah untuk membangun sendiri Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta Sistem Informasi Musik dan Lagu (SILM) Bersama Dirjen Kekayaan Intlektual Kemenkumham selaku regulator pengelolaan hak cipta.

Namun mengingat pernyataan Adi dia atas, aspirasi Indra Lesmana dan AMPLI ini tak sepenuhnya mewakili musisi dan pencipta lagu dari 34 provinsi di Indonesia secara keseluruhan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Hernowo Anggie, Ruly RiantrisnantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan