Sukses

Gus Miftah Peringatkan Ayah Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah: Jangan Dekati Harta Anak Yatim…

Di tengah polemik pengajuan perwalian atas Gala Sky Andriansyah, Gus Miftah peringatkan ayah Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Liputan6.com, Jakarta Ayah Bibi Andriansyah, Faisal, mengajukan permohonan perwalian atau hak asuh atas Gala Sky Andriansyah di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 15 November 2021.

Permohonan yang sama diajukan ayah Vanessa Angel, Dody Soedrajat, di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Dua permohonan ini belum diputuskan namun memantik gosip miring.

Keduanya diduga berebut hak asuh Gala Sky Andriansyah yang jadi yatim piatu setelah orangtuanya tewas akibat kecelakaan maut di tol Jombang Jawa Timur, 4 November 2021.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Kalau Bisa Diurus Bareng

Gus Miftah mengingatkan, hak asuh mestinya diberikan kepada orang yang paling dekat dengan yang bersangkutan. “Jangan jadi rebutan, kalau bisa diurusi bareng-bareng. Bahkan, kalau konteksnya anak yatim termasuk kita-kita ini,” katanya.

Melansir dari video interviu di kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (24/11/2021), Gus Miftah mengingatkan yang lebih dekat dan punya garis keturunan atau masih satu nasab biasanya lebih berhak beroleh hak asuh anak yatim piatu.

3 dari 5 halaman

Cara yang Baik

Di atas semua itu, cinta untuk Gala Sky Andriansyah adalah yang utama. Hak asuh perlu dikomunikasikan antarkeluarga secara jernih. Semua demi kesejahteraan dan masa depan Gala.

“Jangan kamu dekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang baik. Artinya dengan cara yang baik itu adalah dimanfaatkan untuk kesejahteraan si anak yatim,” Gus Miftah mengingatkan.

4 dari 5 halaman

Perihal Hukum Waris

Perwalian atas Gala Sky Andriansyah, menurutnya, tak harus berdasarkan hukum Islam. Jika pihak keluarga ingin menggunakan hukum adat, boleh saja, selama mereka bersepakat.

“Hukum waris itu bisa menggunakan hukum agama maupun hukum adat artinya hukum adat itu baiknya bagaimana menurut agama dan ahli waris. Tidak harus menggunakan hukum waris Islam,” ia mengulas. 

5 dari 5 halaman

Jangan Sampai Ribut

“Tapi jangan sampai, saran saya, ribut hanya gara-gara soal warisan. Kasihan Gala-nya. Kewajiban paling penting hari ini adalah membesarkan Gala terutama dalam pendidikan,” Gus Miftah menyambung.

Ia menambahkan, Gala Sky Andriansyah berhak atas ilmu dan budi pekerti. Mereka yang mengasuhnya dengan cinta dan ketulusan akan beroleh ganjaran serta dimuliakan Sang Khalik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.