Cynthiara Alona Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Cynthiara Alona syok dengan tuntutan tersebut.

Diterbitkan 04 November 2021, 20:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus prostitusi anak di bawah umur dengan terdakwa Cynthiara Alona mulai memasuki babak akhir. Dalam persidangan yang digelar kemarin, Alona dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Mendengar tuntutan tersebut, mantan model majalah dewasa itu tampak syok dan menangis. Dirinya mengaku tak menyangka dengan tuntutan tersebut.

"Tuntutannya enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Mereka (terdakwa lain) satu paket, kena semua (tuntutan) segitu," kata Halim Darmawan, pengacara adik Cynthiara Alona, Abdul Aziz kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Syok

Meski syok dengan tuntutan tersebut dan langsung menangis, Cynthiara Alona berusaha menerima nasibnya.

"Dia terima nasib minta maaf ke adiknya, sudah berbuat salah. Curhat di sana dia," imbuh Halim.

 

Tak Diwakili

Selain itu, saat ini Cynthiara Alona tak diwakili pengacara. Rupanya, sudah dua kali Alona melakukan pencabutan kuasa terhadap pengacaranya.

Sidang Cynthiara Alona kembali dilanjutkan pada 10 November 2021 dengan agenda pledoi di PN Tangerang.

 

Kasus

Kasus Cynthiara Alona berawal dari polisi menggerebek sebuah hotel atau kos-kosan di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada 16 Maret 2021.

Kos-kosan tersebut rupanya menjadi tempat prostitusi anak di bawah umur. Belakangan diketahui pemilik tempat tersebut adalah artis terkenal Cynthiara Alona.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

7 Rekomendasi Film Bioskop Tayang Juli 2026, Wajib Ditonton Saat Liburan

Aditia Saputra, Meiristica NurulTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan