Jonathan Frizzy Memeluk Agama Islam Sejak 4 Mei 2012

Jonathan Frizzy menjadi mualaf setelah menikahi Dhena Devanka.

Diterbitkan 03 Oktober 2021, 18:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Jonathan Frizzy memeluk agama Islam. Ia berstatus mualaf sejak 2012. Bapak tiga anak itu memeluk Islam tiga pekan sebelum menikahi Dhena Devanka. Neni, mertua Ijonk, membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan, saat menikah dengan putrinya, bintang film Pocong Setan Jompo sudah memeluk Islam. Hal itu sekaligus menepis anggapan bahwa Ijonk dan Dhena menikah berbeda keyakinan.

"Dia mualaf sejak 4 Mei 2012," kata Neni, menjawab status Ijonk sebagai mualaf, ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, baru-baru ini.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ucap Syahadat di KUA

Neni memastikan ucapannya tak mengada-ada. Sebab, Ijonk mengucap dua kalimat syahadat sebagai tanda sahnya memeluk agama Islam, di Kantor Urusan Agama (KUA).

 

 

Didampingi Kepala KUA

Saat mengucap dua kalimat syahadat, Neni menambahkan, Ijonk didampingi Kepala KUA Jakarta Selatan, kala itu. "Oleh Kepala KUA Jakarta Selatan,” Neni membeberkan.

 

Meluruskan

Neni membongkar status mualaf menantunya demi meluruskan kabar Dhena dan Ijonk menikah berbeda keyakinan. Menurut dia, isu itu tak sesuai fakta yang ada.

"Ya itu saja (meluruskan informasi). Biar netizen mengira sendiri yang lainnya," Neni menjabarkan.

 

 

 

Privasi

Saat ditemui pewarta, beberapa waktu lalu, Ijonk menolak membahas keyakinan. Ia juga membantah sudah mempermainkan agama selama menikah dengan Dhena.

"Enggak ada yang mempermainkan agama di sini. Aku enggak perlu jawab itu ya. Itu urusan rumah tangga saya," kata Ijonk di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Fariz RM Merasa Dikhianati Orang yang Pernah Dibantu, Soroti Etika dalam Kasus Hak Cipta

Hernowo Anggie, Wayan DianantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan