Sukses

Suami Yuyun Sukawati, Fajar Umbara Dituntut 4,5 Tahun

Yuyun Sukawati mengaku bersyukur dengan tuntutan itu.

Liputan6.com, Jakarta Suami artis Yuyun Sukawati, Fajar Umbara dituntut 4,5 tahun penjara atas kasus kekerasan terhadap anak. Sebelumnya, kasus ini dilaporkan Yuyun ke polisi dan kasusnya sudah berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang. 

Sutradara Fajar Umbara telah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan. Agendanya adalah Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya.

“Tuntutan Jaksa menyebut Fajar Umbara dengan tuntutan 4 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 5 bulan penjara," ujar kuasa hukum Yuyun Sukawati, Immanuel Sinaga kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (26/8/2021).

 

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bersyukur

Yuyun Sukawati yang hadir bersama dengan kuasa hukumnya mengaku bersyukur. Dirinya pun tak bisa menahan haru dengan tuntutan ini. 

“Ya saya bersyukur Alhamdulillah," ucap pesinetron Jin dan Jun itu.

 

3 dari 4 halaman

Penebus Dosa

Yuyun pantas menahan haru. Pasalnya, saat pertama kali memutuskan menikah, dirinya sampai meninggalkan almarhumah ibundanya.  

“Istilahnya ini penebus dosa saya ke orangtua saya almarhumah mamah, dan anak saya yang jadi korban," katanya berkaca-kaca.

 

4 dari 4 halaman

Tepat

Soal tuntutan 4,5 tahun penjara, Yuyun menganggap hal ini sudah pantas dan tepat. Bahkan, dia berharap kalau bisa suaminya itu divonis lebih berat.  

“Alhamdulillah tuntutan jaksa sesuai (harapan), saya sih berharap putusan kalau bisa lebih (dari tuntutan) dari majelis hakim," kata Yuyun.

Sebelumnya Yuyun mengaku kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Yuyun mengaku hampir setiap hari mengalami kekerasan oleh Fajar Umbara. Anak laki-laki dari pernikahan sebelumnya juga ikut jadi korban kekerasan.

Yuyun lantas melaporkan kasus itu ke Polsek Pondok Aren, namun dilimpahkan penyidikannya ke Polres Tangerang Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.