Sukses

Jennifer Jill Akan Ajukan Pledoi Usai Dituntut 6 Bulan Penjara

Jennifer Jill akan lakukan pembelaan.

Liputan6.com, Jakarta - Jennifer Jill dituntut hukuman enam bulan penjara dan juga rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus dugaan narkoba yang menjeratnya. Tak terima dengan hal itu, istri Ajun Perwira akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Sahala Siahaan, kuasa hukum wanita yang juga dikenal dengan panggilan Mami Ipel mengatakan, pihaknya akan fokus pada pengobatan rehabilitasi. Sebab Jennifer Jill adalah korban dari penyalahgunaan narkoba.

"Karena pemakai itu seyogyanya direhab. Itu concern kami. Nah nanti kami dalam pembelaan juga akan memperjuangkan bagaimana di dalam pembelaan itu seorang yang penyalahgunaan, rehab lah yang terbaik," ujar Sahala Siahaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/7/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Fokus Rehabilitasi

Sebisa mungkin Sahala Siahaan akan memperjuangkan hak kliennya untuk direhabilitasi. Apalagi Jennifer Jill telah menyerahkan masalah hukum kepada dirinya.

"Ya tentunya dia (Jennifer Jill) menyerahkan kepada kami. Kami nanti akan menjelaskan bahwa strateginya kami adalah bagaimana fokus direhabilitasi," lanjutnya.

3 dari 4 halaman

Kondisi Kesehatan

Kondisi kesehatan menjadi hal utama alasan Jennifer Jill harus di rehabilitasi. Apalagi pasca-program rehabilitasi dihentikan, kesehatannya mulai terganggu.

"Ya seperti sebelum-sebelumnya kami sampaikan. Awalnya yang direhab 45 atau 46 hari, tiba-tiba dipindahkan ke Rutan. Berarti program rehabilitasi tidak berjalan dengan baik, pasti terdampak pada dirinya," katanya.

4 dari 4 halaman

Penangkapan

Jennifer Jill ditangkap pihak kepolisian saat berada di rumahnya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 16 Februari 2021. Saat penangkapan, Ajun Perwira dan anaknya, Philo yang berada di rumah ikut diperiksa polisi lantaran ditemukan narkoba jenis sabu-sabu.

Ketiganya menjalani pemeriksaan tes urine namun hasilnya negatif. Jennifer Jill mengakui barang haram itu miliknya, ia pun digelandang ke Polres Metro Jakarta Barat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.