Sukses

Jennifer Jill Dituntut Hukuman 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Kasus narkoba Jennifer Jill dituntut 6 bulan penjara dan rehabilitasi

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan penyalahan narkoba dengan terdakwa Jennifer Jill, Senin (26/7/2021). Dalam sidang yang beragendekan pembacaan tuntutan, istri Ajun Perwira dituntut hukuman 6 bulan penjara dan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tuntutan tersebut dikurangi masa tahanan selama Jennifer Jill mendekam di penjara dan rehabilitasi yang sempat dijalani.

"(Agar) menjatuhkan pidana terhadap Jennifer Jill Armand Supit dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan," kata JPU didalam persidangan.

"Memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi medis rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama tiga bulan dikurangi masa rehabilitasi terdakwa selama penyidikan, sesuai nomor surat B12/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, ditangani dr Yosi Eka Putri," tambahnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bersalah

Menurut JPU tuntutan tersebut dirasa pas karena Jennifer Jill dianggap bersalah melanggal pasal 127 karena telah memiliki dan mengkonsumsi narkoba.

"Terdakwa Jennifer Jill Armand Supit terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman untuk diri sendiri, melanggar pasal 127 ayat 1 (a) UU RI No 35 tahun 2009," kata JPU dalam sidang.

3 dari 4 halaman

Biaya Perkara

Dalam tuntutannya JPU juga meminta barang bukti terkait kasus tersebut dimusnahkan. Tak hanya itu, JPU ingin Jennifer Jill membayar biaya perkara.

"Menyatakan barang bukti berupa dua klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 gram bruto dirampas untuk dimusnahkan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 2000," ujar JPU.

4 dari 4 halaman

Penangkapan

Jennifer Jill ditangkap pihak kepolisian saat berada di rumahnya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 16 Februari 2021. Saat penangkapan, Ajun Perwira dan anaknya, Philo yang berada di rumah ikut diperiksa polisi lantaran ditemukan narkoba jenis sabu-sabu.

Ketiganya menjalani pemeriksaan tes urine namun hasilnya negatif. Jennifer Jill mengakui barang haram itu miliknya, ia pun digelandang ke Polres Metro Jakarta Barat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.