Polisi Bantah Nikita Mirzani jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Nikita Mirzani belum menerima surat panggilan sebagai tersangka.

Diterbitkan 28 Juni 2021, 17:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani dikabarkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Indra Tarigan. Hal tersebut diawali dari beredarnya foto surat pemanggilan ibu tiga anak itu sebagai tersangka. 

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar membantah pihaknya sudah menetapkan status Nikita Mirzani sebagai tersangka dan mengirim surat panggilan.

“Jadi, begini ya setidaknya ada dua poin yang perlu kami tegaskan. Yang pertama, satu, memang laporan itu ada yang berkaitan dengan public figure NM itu memang ada namun sekarang masih berproses dalam pendalaman tim penyidik kami," ucap Achmad Akbar saat ditemui di kantornya, Senin (28/6).

 

Memastikan

"Nah berkaitan dengan foto surat yang beredar itu tadi, coba teman-teman silakan dicermati. Itu surat datangnya dari mana, kemudian juga kalau saya sendiri mencermati itu belum teregister secara resmi. Jadi, saya juga tidak memastikan surat itu, terus nama juga yang tercantum di situ bukan nama saya. Saya ulangi, belum pada penetapan status tersangka," ujar Achmad.

 

 

Tidak Ada Panggilan

Dihubungi secara terpisah, Nikita Mirzani mengaku bahwa dirinya tak merasa dikirimi polisi terkait statusnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Panggilan apaan? Nggak ada," kata Nikita Mirzani singkat.

 

Asal-Usul Surat

Terkait foto surat pemanggilan dari pihak kepolisian soal statusnya yang sudah naik jadi tersangka, wanita yang akrab disapa Niki itu tak mau banyak berkomentar. Dia malah mempertanyakan asal-usul surat tersebut. 

“Isunya sudah dijawab Polres Metro Jakarta Selatan. Berita Niki jadi tersangka dapat dari mana," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Christie Bawakan Bunga-Bunga di Barcelona dalam HUT ke-36 SCTV, Ungkap Kisah Cinta Tak Terduga

Aditia Saputra, Hernowo AnggieTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan