Sukses

Gisel Sempat Kirim Video Syurnya kepada MYD

Tak hanya Gisel, pria yang ada dalam video tersebut yang belakangan diketahui berinisial MYD juga turut dijadikan tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur mirip Gisel. Tak hanya Gisella Anastasia, pria yang ada dalam video tersebut yang belakangan diketahui berinisial MYD juga turut dijadikan tersangka.

Sebelumnya kepada pihak kepolisian, mantan istri Gading Marten itu telah mengakui bahwa perempuan dalam video syur tersebut adalah dirinya. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus seperti dilansir dari tayangan YouTube Kompas TV pada Selasa (29/12/2020).

"Mengakui bahwa yang membuat videonya adalah saudari GA sendiri makanya kenapa dikenakan di pasal 4 itu, dialah pembuatnya sendiri," kata Yusri Yunus.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Terima Video

Tak hanya itu saja, Gisella Anastasia juga diketahui sempat mengirim video rekamannya itu kepada MYD. Hal itu yang kemudian turut menjadikan MYD sebagai tersangka.

"Kemudian saudara MYD juga sama, kenapa disangkakan pasal 8 , sempat menerima transfer dari video tersebut, ke akun si MYD ini," sambung Yusri Yunus.

 

3 dari 4 halaman

Dihapus

MYD sendiri tidak membantah bahwa ia sempat menerima kiriman video tersebut dari Gisella Anastasia. Namun tak lama setelahnya, ia segera menghapus video tersebut dari ponselnya.

"Saudara MYD juga mengakui bahwa setelah diterima video tersebut dari saudari GA, seminggu kemudian baru dihapus. Makanya masih kami dalami lagi siapa penyebar pertamanya," tambah Yusri Yunus.

 

4 dari 4 halaman

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya itu, Gisella Anastasia terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara, "kita kenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi. Paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.