Sukses

Video untuk Koleksi Pribadi, Mengapa Gisel Bisa Jadi Tersangka?

Banyak masyarakat yang mempertanyakan mengapa Gisella Anastasia turut dijadikan tersangka dalam kasus video syur mirip Gisel, bukan hanya penyebarnya saja.

Liputan6.com, Jakarta Berita tentang video syur mirip Gisel hingga saat ini masih menjadi pembicaraan di tengah-tengah masyarakat. Terbaru, Gisella Anastasia bersama dengan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengungkap motif Gisella Anastasia merekam video tersebut. Diketahui bahwa mantan istri Gading Marten itu merekam adegan syur tersebut hanyalah untuk koleksi pribadi.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa (29/12/2020).

"Kalau ditanya pasti jawabannya untuk (koleksi) pribadi, kan nggak mungkin dia bilang 'untuk saya jualan'," kata Yusri Yunus.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sampai ke Publik

Namun, banyak masyarakat yang mempertanyakan mengapa Gisella Anastasia turut dijadikan tersangka, bukan hanya penyebarnya saja.

Yusri memaparkan, yang jadi masalah adalah koleksi pribadi itu justru sampai ke publik dan jadi konsumsi publik. "Tapi kan yang terjadi unsur pasalnya adalah sampai ke publik kan, itulah yang buat jadi tersangka," sambung Yusri Yunus.

3 dari 4 halaman

MYD

Adapun soal sosok MYD, Yusri Yunus belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut, "pengusaha aja sih enggak tahu jelas saya, kadang-kadang satu tim mereka, pengusaha swasta aja kayaknya," kata Yusri Yunus.

4 dari 4 halaman

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya itu Gisel dan MYD dijerat pasal pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

"Kita kenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU No 44 tentang pornografi. Paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun penjara," kata Yusri Yunus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.