Jadi Tersangka Video Syur, Gisel Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Terkait penentapan tersangka, polisi akan kembali memanggil Gisel untuk menjalani pemeriksaan.

Diperbarui 29 Desember 2020, 17:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Setelah dua kali menjalani pemeriksaan, Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Hal itu merujuk dari hasil pemeriksaan forensik Gisella Anstasia yang dilakukan pihak kepolisian.

Tak hanya itu, kekasih Wijaya Saputra alias Wijin ini ternyata juga telah mengaku bahwa dalam video tersebut adalah dirinya. Atas perbuatannya itu, ibunda Gempita Nora Marten dikenakan pasal pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Kita kenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

"Paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun penjara," sambung Yusri.

Panggilan

Terkait penentapan tersangka tersebut, polisi akan kembali memanggil Gisella Anastasia untuk menjalani pemeriksaan. Namun sayangnya polisi belum menjelaskan secara detail kapan waktunya.

" Nanti kita akan panggil lagi GA untuk pemeriksaan," kata Yusri Yunus.

Tersangka

Tak hanya Gisel, pria dalam video tersebut berinisial MYD juga ditetapkan sebagi tersangka. Sebelumnya polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yang merupakan penyebar video syur Gisel dan MYD. 

Awal kasus

Gisel sempat menghebohkan publik pada 7 Nevember 2020 lalu dengan tersebarnya video syur mirip dirinya yang berdurasi 19 detik. Tak pelak, nama Gisel banyak dicari melalui mesin pencarian internet, sehingga dirinya menjadi trending nomor satu di Twitter dan media sosial lainnya.

Bagi Gisel, ini bukan kali pertama dirinya dikaitkan dengan video syur. Sebelumnya janda satu anak itu juga sempat dikaitkan dengan masalah yang sama pada 2019.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Nam Joo Hyuk Sudah Mantap Ingin Jadi Gu Cheon di 'The East Palace' Sejak Wajib Militer

Sapto Purnomo, Meiristica NurulTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan