Sukses

Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka Laporan Syahrini, Eminews Ajukan Praperadilan

Monila Sebayang, selaku kuasa hukum Eminews menjelaskan penetapan tersangka terhadap kliennya terkait kasus Syahrini dirasa kurang tepat.

Liputan6.com, Jakarta Selain Lia Ladysta, kanal YouTube Eminews juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Syahrini. Sebab Eminews yang pertama mewawancara Lia Ladysta perihal masalah Pak Haji hingga akhirnya ramai dibicarakan.

Tak terima dengan penetapan tersangka atas laporan Syahrini, Eminensi, pemilik kanal YouTube Eminews mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020). Laporan dibuat oleh Minola Sebayang selaku kuasa hukumnya ditemani pihak Eminews, Asmarita.

"Kami mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Eminenci atas laporan Syahrini, karena dugaan pelanggaran pasal 27 junto 45 uun transaksi elektronik," kata Minola Sebayang, belum lama ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Tidak Pas

Menurut Monila Sebayang, penetapan tersangka terhadap kliennya dirasa kurang tepat. Sebab dalam video unggahan Eminews saat mewawancarai Lia Ladysta, tidak ada satu pun yang menyebutkan nama Syahrini.

"Setelah kami pelajari, kami melihat bahwa penetapan tersangka kepada klien kami tidak disertai dengan alat bukti yang cukup, sebagaimana yang ditetapkan perundang-undangan. Selain itu kita mempermasalahkan legal kapasitas atau legal standing Syahrini sebagai pelapor, terhadap klien kami mengingat pada tayangan yang dijadikan bukti di eminews itu tidak ada penyebutan nama Syahrini," ujar Minola Sebayang.

 

3 dari 5 halaman

Syarat Penetapan Tersangka

"Sedangkan syarat dari adanya pencemaran nama baik itu atau mencoreng kehormatan adanya kata-kata yang menyebut secara langsung subjek yang ingin diserang atau dipermalukan. Sementara dalam tayangan ini, tidak ada penyebutan nama dari materi wawancara," sambungnya.

4 dari 5 halaman

Kurang Pas

Minola Sebayang menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum melalui praperadilan agar kliennya terbebas dari status tersangka. Apalagi status tersebut dirasa kurang pas disematkan kepada Eminensi selaku pemilik Eminews.

"Saya kira dikondisi seperti ini kurang tepat klien kami ditetapkan tersangka atas laporan syahrini," kata Minola Sebayang.

 

 

5 dari 5 halaman

Pemeriksaan

Rencananya sesuai peryataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Eminensi selaku pemilik Eminews dan juga Lia Ladysta akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 22 dan 23 September 2020 di Polda Metro Jaya. 

"Sesuai dengan laporan seorang inisialnya S (Syahrini) pada bulan Maret yang lalu, terlapor LL Lia (Ladysta ) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami rencanakan tanggal 22 atau 23 (September) ini kita panggil, lakukan pemeriksaan. Baik kepada LL (Lia Ladysta) dan juga media EN (Eminews) yang memang pada saat itu mewawancari LL," kata Yusri Yunus.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.