Besok, Polisi Ungkap Detail Kasus Dugaan Narkoba Reza Artamevia

Reza Artamevia diduga menyalahgunakan obat terlarang jenis sabu.

Diterbitkan 05 September 2020, 19:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Untuk kali kedua Reza Artamevia berurusan dengan hukum karena kasus dugaan penyalahgunaan obat terlarang. Polisi mengamankan Reza Artamevia pada Jumat (4/9/2020).

Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Rencananya, polisi akan mengungkap detail kasus yang menjerat Reza Artamevia pada Minggu (6/9/2020).

"Besok jam 10 saya konferensi pers di Ditresnarkoba Polda," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi Showbiz Liputan6.com melalui WhatsApp, Sabtu (4/9/2020) sore.

Sabu-sabu

Lebih lanjut, dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu dari tangan Reza Artamevia. Hanya, detail mengenai besaran barang haram itu belum diungkap.

Wanita Berinisial RA

"Diamankan seorang wanita inisial RA, atas kepemilikan narkotika jenis sabu, oleh Polda Metro Jaya," beri tahu Yusri Yunus.

Sebelumnya...

Sebelumnya, pelantun "Satu Yang Tak Bisa Lepas" dan "Pertama" pernah berurusan dengan polisi karena narkoba jenis sabu-sabu pada 2016. Kala itu, Reza Artamevia diamankan di Mataram, Lombok.

 

Bersama Gatot

Pemilik album Keajaiban diamankan bersama guru spiritualnya, Gatot Brajamusti, yang saat ini telah menjadi narapidana tiga kasus sekaligus. Yaitu, kepemilikan senpi ilegal, kasus tindak asusila, dan narkoba.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Pihak Sarwendah Tanggapi Soal Gugatan Hak Asuh Anak yang Dilayangkan Ruben Onsu

Zulfa Ayu Sundari, Wayan DianantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan