Masa Depan Industri Hiburan Tanah Air di Masa Pandemi Covid-19

Industri hiburan Tanah Air vakum di masa pandemi Covid-19.

Diperbarui 04 September 2020, 20:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Streaming

Harry Koko Santoso, promotor musik ternama, menyatakan, saat ini ada banyak musisi yang bisa menggelar konser streaming di media sosial. 

Namun, Harry Koko Santoso melihat, tidak banyak musisi yang bisa melakukannya dengan menghadirkan nilai komersial.

"Ada beberapa grup musik yang melakukan konser live streaming selama pandemi. Ini bentuk kreatifitas yang harus didukung, tapi masih jauh dari harapan agar musisi kita dapat menghasilkan nilai komersial," kata Harry Koko Santoso.

Candra Darusman menambahkan, konser virtual sebenarnya tidak bisa menggantikan konser reguler. Tetapi apa boleh buat karena saat ini hanya bisa disuguhkan konser-konser virtual.

"Kita harus membiasakan diri sambil terus berdoa supaya pandemi ini bisa segera berakhir dan bisa nonton konser off air kembali," ujar Candra Darusman.

Seperti musik, film juga merasakan dampak luar biasa akibat pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini.

 

Industri Film

Firman Bintang, Ketua Dewan Pertimbangan Persatuan Perusahaan Film Indonesia (PPFI), menyatakan, pagebluk Covid-19 tidak hanya membuat iklim dan ekosistem industri, teristimewa industri film Indonesia terpapar, tapi terkapar. 

"Saat ini, ketika bioskop ditutup atas nama menegakkan protokol kesehatan, cobaan produser film, juga pemilik bioskop, semakin besar," kata Firman Bintang. Namun itu tidak harus diratapi karena semua sudah terjadi.

"Kita harus bergandengan bersama, dan saling membangkitkan, demi tetap bertahan di kondisi yang sangat tidak mudah ini," ujarnya.

Menurut Firman Bintang, mata uang yang sebenarnya dalam industri ini adalah kreatifitas. Sedangkan jualannya, saat sekarang tidak melulu via bioskop.

"Jualannya bisa lewat media baru lainnya," kata Firman Bintang.

Media baru yang dimaksudkan Firman Bintang yang bisa menggantikan layar bioskop antara lain streaming hingga televisi langganan berbayar dan OTT (Over The Top).

Atau media yang mengacu pada konten dalam bentuk audio, video, yang ditransmisikan via internet tanpa mengharuskan pengguna untuk berlangganan layanan TV kabel.

Bisa juga satelit tradisional seperti Comcast dan TV everywhere atau video-on-demand terautentikasi atau streaming terautentikasi.

"Ada banyak cara untuk jualan. Yang paling utama, kreator film yang semakin meningkatkan kualitas kreatifitasnya agar karya semakin dapat bersaing di tengah pandemi, yang entah sampai kapan berakhir," ucapnya.

 

Memajukan

Edi Irawan, Kepala Kelompok Kerja Apresiasi dan Literasi Musik Direktorat Perfilman Musik dan Media Baru Kemendikbud RI, menyatakan, ada Undang-undang No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan untuk memajukan kebudayaan, khususnya musik. 

"Kita ingin menggerakkan ekosistem musik. Industri musik harus dimajukan meski direktoratnya masih sangat baru," kata Edi Irawan.

Beragam agenda sudah, sedang dan akan dilakukan Kemendikbud RI supaya musik dan film Indonesia tetap eksis meski ada pandemi Covid-19.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Aditia Saputra, Ruly RiantrisnantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan