Pakai Narkoba Lagi, Jamal Preman Pensiun Minta Maaf

Penyesalan Jamal Preman Pensiun setelah terjerat narkoba lagi.

Diterbitkan 28 Agustus 2020, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Jamal Preman Pensiun lagi-lagi ditangkap oleh polisi karena narkotika jenis sabu. Pesinetron ini ditangkap di kosnya di kawasan Cisaranten, Bandung, Jawab Barat, Kamis (27/8/2020).

Terkait kesalahannya, Jamal Preman Pensiun menyampaikan permohonan maaf. Pemilik nama asli Zulfikar ini bertekad untuk tidak mengulangi kembali.

"Assalamualaikum, saya minta maaf, mudah-mudahan kesalahan pergaulan ini pintu keberhasilan saya nanti di masa depan. Mudah-mudahan saya tidak mengulanginya lagi," kata Jamal Preman Pensiun dalam video yang diterima Liputan6.com, Jumat (28/8/2020).

Terpengaruh

Menurut kuasa hukum, sebenarnya Jamal Preman Pensiun sudah berhenti menggunakan obat terlarang sejak terlibat kasus narkoba yang pertama. Namun pergaulan yang salah membuatnya kembali jatuh ke lubang yang sama.

"Itu pengaruh kenal sama orang sebelah kosan Jamal itu sebenarnya sudah berhenti," kata Hengky Solihin saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat (28/8/2020).

Kronologi

Kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial AA di Perumahan Mitra Arcamanik, Kecamatan Arcamanik, Bandung, pada Kamis (27/8/2020).

"Saat AA ditangkap, ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto sebanyak 0,38 gram, yang telah diambil dari lokasi tempelan," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di kantornya.

Menjual ke Jamal

AA mengatakan bahwa ia mendapatkan sabu dari DPO berinisial DD. Namun, AA mengungkap bahwa ia sempat menjual barang haram tersebut kepada Jamal Preman Pensiun pada 23 Agustus 2020. Berdasarkan keterangan inilah, polisi juga menangkap Jamal.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Saksikan Sinetron Kisah Nyata Pagi, Kamis 30 Juli Pukul 07.00 WIB di Indosiar

Zulfa Ayu Sundari, Meiristica NurulTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan