Sukses

Ashanty Menang dalam Kasus Dugaan Wanprestasi: Lega Banget

Asahanty tak terbukti bersalah dalam sidang kasus wanprestasi yang dituduhkan kepadanya

Liputan6.com, Jakarta Ashanty dituduh rekan bisnisnya, Martin Pratiwi, melakukan wanprestasi terkait kerjasama di bidang kosmetik. Lantaran hal itu, Ashanty digugat sebesar Rp 14,3 Miliar oleh Martin Pratiwi.

Kasus perdata yang menyeret Ashanty itu disidangkan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah. Dari hasil persidangan, Majelis Pengadilan Negeri Purwokerto menyatakan bahwa istri Anang Hermansyah itu terbukti tidak bersalah seperti yang dituduhkan oleh Martin Pratiwi.

"Alhamdulillah. Kan kalian tahu setahun ini kan ada permasalahan aku dengan partner. Dan alhamdulillah banget bulan lalu keputusan di Pengadilan Negeri Purwokerto bahwa kita terbukti tidak wanprestasi. Jadi alhamdulillah kita menang di Pengadilan Negeri Purwokerto" ujar Ashanty saat ditemui d Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dilaporkan ke Polisi

Tak hanya digugat, Ashanty ternyata juga dilaporkan oleh Martin Pratiwi ke polisi atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang pada Juli 2019 lalu. Namun laporan tersebut di SP3 alias dihentikan polisi.

"Lalu yang saya lihat beliau juga melaporkan saya di Polda. Dan alhamdulillah lagi keputusannya sudah jelas, dihentikan lidiknya karenakan bukan peristiwa pidana tapi perdata. Jadi tidak diteruskan laporan beliau," ucap Ashanty.

3 dari 4 halaman

Lega

Lega, begitu yang dirasakan Ashanty setelah salah satu masalahnya selesai. Apalagi karena kasus tersebut dirasa menguras tenaga dan pikirannya.

"Lega banget. Terima kasih ya kuasa hukum ku, semua. Dan alhamdulillah laporan dia juga tidak terbukti ke kita sudah dihentikan. Yang di pengadilan negeri alhamdulillah kita terbukti tidak wanprestasi," kata Ashanty.

4 dari 4 halaman

Sempat Deg-degan

Sebelumnya Ashanty mengaku was-was lantaran tidak pernah hadir di persidangan karena pandemi Corona Covid-19. Ia takut karena ketidak hadirannya dan hanya diwakilkan kuasa hukumnya, akan mempengaruhi keputusan hakim.

"Saya juga deg-degan sih kalau enggak bisa dateng, karena kan itu daerahnya yang bersangkutan. Kalu beliau kan bisa datang. Tapi alhamdulillah kalau kita benar sampai mana pun akan benar," kata Ashanty.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.