Sukses

Kasus Hukum Galih Ginanjar Ditolak saat Banding, Barbie Kumalasari Ajukan Kasasi

Barbie Kumalasari menjelaskan hukuman yang diterima Galih Ginanjar terasa berat.

Liputan6.com, Jakarta Barbie Kumalasari bersama tim kuasa hukum Galih Ginanjar menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020). Lantaran banding yang diajukan mereka terkait vonis hukuman Galih Ginanjar kasus vlog Ikan Asin ditolak.

Kini, Barbie Kumalasari mengajukan kasasi. Menurut Barbie Kumalasari hukuman 2,4 tahun buat Galih ginanjar cukup berat dan terasa janggal.

Sementara, dua terdakwa lainnya yaitu Pablo Benua dan Rey Utami dihukum lebih ringan dari Galih Ginanjar.

"Kami mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan pernyataan kasasi atas apa yang telah diputuskan oleh pengadilan tinggi akan putusan 2 tahun 4 bulan yang ditanggung atau dilaksanakan oleh Galih dalam putusan tersebut," ujar Denny Lubis, tim kuasa hukum Galih Ginanjar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Berat

Barbie Kumalasari kembali menegaskan, tak sepantasnya Galih Ginanjar dihukum bertahun-tahun hanya karena kasus ITE.

"Kalau aku sih sependapat juga yah, memang untuk mengajukan kasasi karena kan memang terlalu lama yah. Apalagi ini kan kasus ITE yah sampai dua tahun lebih seperti itu menurut aku cukup sangat memberatkan. Jadi memang ada kesempatan saat ini yah kita lakukan untuk kasasi," tutur Barbie Kumalasari.

 

 

 

 

 

3 dari 4 halaman

Mempertimbangkan

Denny Lubis menambahkan, ada beberapa poin penting yang menjadi pertimbangan mengapa pihaknya kekeuh untuk memperjuangkan hukum yang menimpa Galih Ginanjar.

"Hakim banding tidak mempertimbangkan hal-hal yang menjadi keberatan. Persoalan saksi, bukti yang tidak sesuai dengan putusan," kata Denny Lubis.

4 dari 4 halaman

Vonis

Seperti diketahui dalam kasus ikan asin, Galih Ginanjar dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Sealatan dan divonis 2 tahun 4 bulan penjara. Vonis tersebut lebih berat dari dua terdakwa lainnya, yakni Pablo Benua dan Rey Utami. Pablo Benua dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, sedangkan Rey Utami 1 tahun 4 bulan saja.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.