Sukses

Terkuak Penyebab Depresi Lucinta Luna

Lucinta Luna menggunakan barang haram tersebut karena mengalami depresi.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah ditangkap polisi dan dilakukan tes urine, diketahui bahwa Lucinta Luna positif mengonsumsi psikotropika. Ia menggunakan barang haram tersebut karena mengalami depresi.

Sahabat Lucinta Luna sekaligus ketua Imarindo, Nanda Persada mengungkap salah satu penyebab depresi Lucinta Luna. Itu lantaran ia terlibat konflik dengan beberapa sahabatnya.

"Dia tertekan, susah tidur, nangis terus hampir tiap malam. Ternyata dia sebaper itu merasa diperlakukan (kurang baik) oleh teman-temannya. Ternyata itu membuat dia depresi," kata Nanda Persada, di Jalan Kapten Pierre Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Tertekan

Lucinta Luna rupanya sempat terlibat konflik dengan mantan manajernya yang bernama Zega. Ada perlakuan dari sang mantan manajer yang membuat Lucinta merasa tertekan.

 

3 dari 7 halaman

Hasilnya Nihil

Bersama manajer baru Lucinta Luna, Joan, Nanda Persada mencoba menjadi mediator untuk menyelesaikan konflik itu. Namun hasilnya tetap nihil.

 

4 dari 7 halaman

Dihadiri Beberapa Artis

"Saya undang, 'Ada apa, kan kita semua teman. dunia entertainment dunia yang kecil, kita sering ketemu, ngobrol deh yang enak'. Ketemu tuh Joan, Zega, saya, ada beberapa artis juga di situ," tutur Nanda Persada.

 

5 dari 7 halaman

Mantan Manajer Salah?

"Saya pikir setelah itu situasinya akan membaik karena awalnya, kan dari mantan manajernya yang up terus. Ternyata makin besar, jadi kayak inilah, jadi rame-rame," sambungnya.

 

6 dari 7 halaman

Ditangkap

Lucinta Luna ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020) pagi. Ia ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.

 

7 dari 7 halaman

Terkena 2 Pasal Narkotika

Atas perbuatannya, Lucinta Luna dikenakan pasal 112 Ayat (1). UURI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan pasal 60 Ayat (1) huruf sub Pasal 62 jo Pasal 71 Ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini