Rio Reifan Divonis 1 tahun 8 Bulan Penjara

Keputusan itu diambil karena Rio Reifan memiliki barang bukti sabu saat penangkapan.

Diterbitkan 10 Februari 2020, 17:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Setelah dua kali ditunda, Rio Reifan, kembali menjalani sidang terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2/2020). Beragendakan putusan, Rio Reifan divonis bersalah oleh Hakim Ketua, Marper Pandiangan.

Keputusan itu diambil karena Rio Reifan memiliki barang bukti sabu saat penangkapan. Apalagi, ini bukan kasus narkoba pertama bagi Rio Reifan.

"Mengadili Rio Reifan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam jangka waktu 3 tahun berturut-turut menggunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri,” kata Marper Pandiangan, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat.

 

1 Tahun 8 Bulan

Atas perbuatannya, Rio Reifan divonis hukuman 1 tahun 8 Bulan penjara, dikurangi masa tahanan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 8 bulan. Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut, memerintahkan terhadap terdakwa tetap ditahan,” lanjut Marper.

 

Lebih Ringan

Vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih ringan dari yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Rio Reifan dengan hukuman 2 tahun penjara.

 

Minta Waktu

Terkait keputusan majelis hakim, Rio Reifan minta waktu untuk berpikir sebelum mengajukan banding terkait vonis yang diberikan.

 

Banding?

"Mungkin dalam beberapa hari ini saya pikir-pikir apakah saya akan mengajukan banding atau tidak," kata Rio Reifan.

 

Dua Kali

Sebelumnya, Rio Reifan sudah pernah terlibat kasus narkoba. Pada 2015, ia diciduk polisi saat tengah bertransaksi. Atas perbuatannya, ia dihukum 1 tahun 2 bulan penjara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Momen Bungong Jeumpa Melantun Indah di Beijing, Kala TRUST Bawa Simfoni dari Indonesia

Sapto Purnomo, Meiristica NurulTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan