Sukses

Nikita Mirzani Dijemput Paksa, Pengacara: Bukan Berarti Bersalah

Meski dua kali mangkir, selama ini Nikita Mirzani selalu kooperatif kepada polisi terkait kasus dugaan penganiayaan ini.

Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief. Pihak polisi menjemput paksa Nikita dan dibawa ke Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).

Tak sendiri, Nikita Mirzani ditemani oleh sahabatnya, Fitri Salhateru, dan kuasa hukumnya Fahmi Bachmid.

Sebelumnya, pihak polisi sudah melayangkan pemanggilan terhadap Nikita Mirzani sebanyak dua kali. Namun, ibu tiga anak ini tak hadir dengan alasan sakit.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Tak Bersalah

Diakui Fahmi Bahmid, penjemputan Nikita Mirzani ke Mapolres Jakarta Selatan bukan berarti bersalah.

 

3 dari 7 halaman

Masih Praduga

"Ini bukan berarti Nikita itu bersalah karena ini masih praduga," kata Fahmi Bachmid.

 

4 dari 7 halaman

Masih Panjang

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Fahmi menjelaskan tak secepat itu Nikita Mirzani bisa dinyatakan bersalah.

"Prosesnya masih panjang," kata Fachmi Bachmid.

 

5 dari 7 halaman

Kooperatif

Selama ini pihaknya selalu kooperatif kepada polisi terkait kasus dugaan penganiayaan ini. Meskipun Nikita Mirzani dua kali mangkir dari panggilan polisi.

 

6 dari 7 halaman

Harus Dipatuhi

"Kalau enggak kooperatif, dia (Nikita Mirzani) enggak ada di atas‎. Yang jelas proses ini adalah proses yang harus dilalui Niki, dan harus mematuhinya," kata Fahmi Bachmid.

 

7 dari 7 halaman

Ada Barang Bukti

‎Seperti diketahui Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan atas laporan mantan suaminya, Dipo Latif pada 2018 lalu.

Saat ini berkas kasus tersebut sudah lengkap alias P21 dan barang bukti siap untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk di Sidangkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini