Kriss Hatta Sebut Hilda Vitria Terlibat dalam Kasus Penganiayaannya

Ada salah satu poin menarik yang disebutkan oleh Kriss Hatta di depan majelis hakim.

Diterbitkan 14 Oktober 2019, 16:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kriss Hatta menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019). Dalam sidang kali ini, Kriss mengajukan eksepsi.

Ada salah satu poin menarik yang disebutkan oleh Kriss Hatta di depan majelis hakim. Ia menyebut mantan istrinya, Hilda Vitria, terlibat dalam kasus ini.

"Ini sebenarnya kasus settingan yah, ini kasus settingan. Mantan istri saya tidak senang saya bebas kemarin. Saya mau dibikin susah, saya mau dibikin tidak berkembang," ucap Kriss Hatta di persidangan.

"Jadi kalau mau bersaing secara sehat ayo, tapi enggak perlu ke jalur hukum. Kita buktikan karier siapa yang paling bagus, siapa yang paling sukses. Jangan dengan cara yang enggak fair kayak gini," sambungnya. 

 

Ada Bukti

Majelis hakim lantas bertanya, dengan landasan apa Kriss Hatta memberi pernyataan seperti itu? Presenter berusia 32 tahun ini kemudian menyebut bahwa ia memiliki bukti atas ucapannya.

"Jelas terlibat, kita punya buktinya. Saya tuh dari tahun 2017-2019 sudah kena kasus hukum perdata dua kali, pidana kemarin, sekarang pidana lagi. Apa yang saya lontarkan semuanya fakta enggak ada yang bohong," ucapnya.

 

Minta Penangguhan

Dengan alasan tersebut, Kriss Hatta memohon agar masa penahannya ditangguhkan. Ia ingin kembali bekerja sebagai mana mestinya.

"Saya minta penangguhan bukan untuk main, saya untuk bekerja saja karena saya enam bulan enggak punya penghasilan. Ya namanya penjara sudah cukup membuat saya jera," papar Kriss Hatta.

Diketahui, persidangan ini merupakan buntut dari laporan temannya, Antony Hillenaar. April lalu, Kriss Hatta memukul Antony di bagian wajah karena membela kekasihnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Gisella Anastasia Lepas Rindu dengan Gempi Usai Liburan Bareng Gading Marten

Zulfa Ayu Sundari, Meiristica NurulTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan