Banding Ditolak, Ratna Sarumpaet Bakal Ajukan Kasasi?

Masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh Ratna Sarumpaet yaitu melalui kasasi.

Diterbitkan 19 September 2019, 12:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengeluarkan putusan terkait permohonan banding yang diajukan pihak Ratna sarumpaet. Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara.

Dengan kata lain, banding yang diajukan Ratna Sarumpaet ditolak. Putusan ini dibuat atas kesepakatan hakim Gatot Supramono, I Nyoman Sutama dan Hidayat.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019 Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel. yang dimintakan banding tersebut," isi kutipan PT DKI Jakarta diakses Showbiz Liputan6.com, Kamis (19/9/2019). 

 

 

Upaya Kasasi

Terkait hal tersebut, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh Ratna Sarumpaet yaitu melalui kasasi. Lantas, apakah Ratna akan melakukan kasasi?

"Kami belum memutuskan akan kasasi atau tidak, mengingat waktu yang diberikan UU masih panjang yakni 14 hari untuk mengambil keputusan kasasi atau tidak," kata pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin kepada tim Showbiz Liputan6.com pada Kamis (19/9/2019).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Davina Karamoy Syuting Film Andai Waktu Bisa Diulang Kembali, Akui Ogah Mengulang Masa Lalu

Surya Hadiansyah, Rizky Aditya SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan