Polisi Resmi Tahan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua

Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ikan asin.

Diterbitkan 12 Juli 2019, 11:26 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua pun resmi ditahan mulai hari ini, Jumat (12/7/2019).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. Ketiganya akan menjalani masa tahanan di Rutan Polda hingga 20 hari ke depan.

"Jadi setelah selesai dilakukan pemeriksaan, kemudian penyidik membuat surat perintah penahanan," ucap Kombes Pol, Argo Yuwono di kantornya, Jumat (12/7/2019) siang.

"Jadi, mulai hari ini penyidik resmi mengeluarkan surat perintah penahanan untuk ketiga tersangka (Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar)," ia menyambung pernyataan.

Diperiksa 10 Jam

Sebelumnya ketiga tersangka, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua telah menjalani proses pemeriksaan selama lebih dari 10 jam.

"Tadi malam penyidik dari Krimsus dari cyber telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Rey tersangka Pablo dan tersangka Galih. Jadi, pemeriksaan sudah dilakukan hingga tadi malam sampai jam 2 pagi," ungkap Kombes Argo Yuwono.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Momen Bungong Jeumpa Melantun Indah di Beijing, Kala TRUST Bawa Simfoni dari Indonesia

Zulfa Ayu Sundari, Fadjriah Nurdiarsih, Rizky Aditya SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan