Tersangka Kasus Ikan Asin, Rey Utami Akan Laporkan Balik Fairuz

Usai menjadi tersangka, pihak Rey Utami dan Pablo Benua tak akan tinggal diam.

Diterbitkan 11 Juli 2019, 10:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar resmi menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE. Ketiganya menjadi tersangka terhitung sejak Kamis (11/7/2019).

Hal ini juga telah dibenarkan oleh pengacara Pablo Benua dan Rey Utami, Farhat Abbas. Meski begitu ketiganya belum ditahan.

"Tinggal prosesnya saja satu kali 24 jam. Belum penahanan, ditunggu pemeriksaan dulu," ungkap Farhat Abbas saat dihubungi wartawan, Kamis (11/7/2019) pagi.

Terkait hal ini, pihak Rey Utami dan Pablo Benua tak akan tinggal diam. Farhat Abbas berencana untuk melaporkan balik Fairuz A. Rafiq. "Pasti. Iya harusnya kan kemarin, tapi kita enggak menyangka cepat banget (pemeriksaan)" imbuh Farhat Abbas.

Farhat Abbas merasa bahwa kesalahan tak sepenuhnya ada pada Rey Utami dan Pablo Benua. Ia menilai pihak pelapor pun telah menggiring opini publik yang berimbas buruk untuk kliennya.

Penggiringan Opini

"Cuma kan ada yang megang-megang sudah tahu kesalahannya dibuat opini. Mengajak orang menyebarkan permusuhan dilakukan oleh pihak Fairuz dan pengacaranya," kata dia.

"Penggiringan opini dan Komnas Perempuan padahal ini persoalan antara Galih saja," sambungnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Augie Fantinus Impikan Argentina Lawan Portugal di Final Piala Dunia 2026

Zulfa Ayu Sundari, Rizky Aditya SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan