Sukses

Pengadilan Tolak Permohonan Polisi soal Penahanan Seungri

Hakim Shin Jong Yeol membeberkan alasannya menolak permohonan polisi soal penahanan praperadilan Seungri.

Liputan6.com, Seoul - Upaya polisi untuk melakukan penahanan praperadilan atas Seungri akhirnya dimentahkan oleh Pengadilan Distrik Seoul Pusat yang menolak permintaan ini. Keputusan tersebut diambil dalam sidang yang agendanya membahas keabsahan permohonan polisi tersebut, yang berlangsung pada Selasa (14/5/2019).

Dilansir dari Soompi, Rabu (1/5/2019), dalam permohonannya, polisi mencantumkan berbagai kasus yang membelit Seungri seperti menjadi perantara prostitusi, penggelapan dana, dan pelanggaran peraturan sanitasi pangan. Polisi menyertakan pula kecurigaan bahwa Seungri menggunakan jasa prostitusi.

Sejatinya, bila permohonan ini diterima, polisi bisa menahan tersangka dalam waktu lebih dari 48 jam.

Tak hanya Seungri, pengadilan juga menolak permohonan serupa atas mantan CEO Yuri Holdings, Yoo In Suk. Seperti diketahui Yoo In Suk bekerja sama dengan Seungri dalam sejumlah bisnis termasuk Burning Sun, dan ia juga termasuk tokoh penting dalam chatroom kontroversial.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Alasan Pengadilan

Hakim Shin Jong Yeol menyertakan alasan di balik keputusan ini. "Ada celah sengketa dalam kecurigaan utama, yakni penggelapan dana. Juga sulit menerima alasan atas penahanan, yakni potensi perusakan barang bukti, dan kecurigaan lainnya," tuturnya.

 

3 dari 3 halaman

Penahanan Praperadilan

Sebelumnya, penahanan praperadilan telah dikeluarkan kepada dua anggota chatroom kontroversial, Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon.

Jung Joon Young ditahan terkait aktivitas ilegal merekam dan menyebarkan video dari kamera tersembunyi. Sementara Choi Jong Hoon atas kecurigaan soal kasus pemerkosaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini