Ahmad Dhani Ajukan Penangguhan Penahanan

Ahmad Dhani dipenjara setelah divonis bersalah atas kasus ujaran kebencian.

Diterbitkan 11 Februari 2019, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Dhani dipenjara setelah divonis bersalah atas kasus ujaran kebencian. Ahmad Dhani kini harus menjalani masa tahanan di Rutan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur, setelah sebelumnya ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Atas hukuman ini, kerabat dekat Ahmad Dhani, Lieus Sungkarisma, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (11/2/2019). Penangguhan penahanan diajukan dengan beberapa pertimbangan.

"Pertimbangannya itu, Dhani masih punya anak kecil," ujar Lieus Sungkarisma di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (11/2/2019).

Pihak Ahmad Dhani menjamin bila penangguhan penahanan ini dikabulkan, maka pentolan Dewa 19 tersebut akan kooperatif dan mengikuti semua prosedur hukum.

 

 

Tidak Melarikan Diri

Termasuk, menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Surabaya.

"Dia tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barbuk (barang bukti-red), itu ada. Dan saya sangat memohon Pengadilan jangan ikut berpolitik, tegakkan hukum sebagaimana adanya," imbuh pihak keluarga Ahmad Dhani tersebut.

 

Dijamin Keluarga

Lieus Sungkarisma menuturkan, keluarga Ahmad Dhani sendiri yang menjadi penjamin dari permohonan penangguhan penahanan tersebut.

"Ini ibunya sudah tanda tangan, istrinya tanda tangan, adiknya tanda tangan, dua anaknya juga. Sebentar lagi akan kita sampaikan surat permohonan penangguhan penahanan," jelasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Mahalini Gelar Konser Gratis di Lippo Icon Gajah Mada, Catat Tanggalnya!

Zulfa Ayu Sundari, Hernowo AnggieTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan