HEADLINE: Lantangnya Nyanyian Perlawanan Menentang RUU Permusikan

Tak sedikit musikus yang menolak RUU Permusikan. Tapi ada pula yang setuju RUU ini tetap dilanjutkan, tapi melalui revisi.

Diterbitkan 08 Februari 2019, 00:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta RUU Permusikan tiba-tiba menjadi topik bahasan yang ramai dibicarakan sejak seminggu terakhir. Gongnya, bisa dibilang adalah perang kata-kata antara Jerinx SID dan Ashanty yang menghiasi media massa.

Namun sebelum ribut-ribut antara penggebuk drum dan istri Anang Hermansyah ini menjadi santapan publik, RUU Permusikan sebenarnya merupakan isu yang berkembang sejak lama.

Dilansir dari situs resmi DPR, hal ini diawali dari Kaukus Parlemen Anti Pembajakan yang diinisiasi oleh Anang Hermansyah bersama sejumlah anggota DPR lintas fraksi pada Maret 2015. "Saat itu kita keliling ke berbagai pihak. Mulai Presiden, Kapolri, Jaksa Agung termasuk on the spot ke Glodok terkait dengan pemberantasan pembajakan di ranah musik," tutur Anang dalam pernyataannya yang dikutip situs DPR.

Dari sini, muncul gagasan untuk membuat regulasi tentang tata kelola musik, dan akhirnya dipilih dalam bentuk RUU Permusikan.

Mengendap dua tahun, topik ini muncul kembali pada April 2017, saat Anang menyerahkan naskah akademik Permusikan secara resmi ke Pimpinan Komisi X DPR RI. DPR lantas mengadakan audiensi dengan pelaku musik yang bergabung dengan Konferensi Musik Indonesia atau KAMI, pada Juni, tahun yang sama.

"Pada saat itu tujuannya adalah dengar pendapat umum. Mulai dari Bob Tutupoli sampai Young Lex ada di situ," tutur Glenn Fredly yang kala itu ikut hadir, dalam sebuah vlog dengan Anji.

Dalam pernyataan tertulisnya, Anang menyebutkan bahwa DPR lantas memutuskan bahwa RUU Permusikan diusulkan oleh Badan Legislasi DPR, melalui Badan Keahlian Dewan (BKD) yang berisi para ahli dan birokrat DPR. Pada Sidang Paripurna DPR 2018, RUU Permusikan resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019.

Pasal Karet

Sekilas, semangat RUU Permusikan terbilang sangat berpihak pada para musisi sekaligus memberi keuntungan kepada negara. “Bukan hanya memastikan setiap musisi mendapatkan hak atas setiap karya ciptanya, RUU Permusikan juga bisa memastikan setiap musisi yang sudah menerima haknya tidak melupakan kewajibannya membayar pajak," tutur Ketua DPR RI Bambang Soesatyo seperti dilansir dari www.dpr.go.id.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Nyatanya, yang terjadi justru muncul penolakan dari sejumlah musisi terkait RUU Permusikan ini. Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan--gerakan penolakan terhadap RUU ini yang berisi sejumlah musisi--menyebut ada 19 pasal bermasalah dalam rancangan ini. Mulai dari permasalahan redaksional, tidak jelas "siapa" dan "apa" yang diatur dalam regulasi ini, hingga ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Salah satu yang paling disorot, adalah pasal 5 yang berisi larangan bagi para musisi. Mulai dari membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif. Begitu pula pasal 18, yang menyebutkan "Pertunjukan Musik melibatkan promotor musik dan/atau penyelenggara acara Musik yang memiliki lisensi dan izin usaha pertunjukan Musik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Ada pula pasal yang mengatur uji kompetisi para musikus. Sejumlah musisi menilai pasal-pasal ini bisa membatasi kreativitas, bahkan mematikan musikus di jalur indie yang tidak disokong label atau pendanaan yang besar.

Halaman
Show All
Ratnaning Asih, Telni RusmitantriTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan