Tak Ada Perlakuan Istimewa Untuk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng

Ahmad Dhani dititipkan sementara di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Diterbitkan 07 Februari 2019, 19:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Terdakwa

Seperti dikethau Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tesangka itu terkait dengan ujaran kataidiot yang dilontarkan istri Mulan Jameela itu kepada warga Jawa Timur yang menolaknya dalam kampanye #2019GantiPresiden.

Dalam kasus ini, musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.

Ahmad Dhani Prasetyo mengenakan baju hitam bertuliskan Tahanan Politik dengan blangkon hitam saat memasuki ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sekitar pukul 09.20 WIB, Kamis (7/2/2019). 

Ketika ditanya bagaimana persiapan jelang sidang perdana di Surabaya, Ahmad Dhani hanya mengumbar senyuman. "Nanti saja mas, ramai - ramai," ucap Dhani. 

Pentolan Dewa 19 ini tiba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sekitar pukul 06.29 WIB. Politikus Partai Gerindra tersebut diagendakan menjalani persidangan ujaran kebencian idiot pada pukul 10.00 di Ruang Cakra.

Suami Mulan Jameela itu tiba di Bandara Juanda Surabaya sekitar pukul 05.47 WIB, selanjutnya dibawa ke PN Surabaya menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sampai di PN Surabaya sekitar pukul 06.29 dengan dikawal petugas dari kejaksaan.

Alih-alih mengenakan rompi tahanan, Dhani makanan tampil dengan blangkon dan kaos oblong dengan setelan celana jeans warna hitam.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Dian Kurniawan, Telni RusmitantriTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan