Sukses

Tersangka Kasus Prostitusi, Polisi Segera Panggil Artis VA

Polisi menetapkan artis VA sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online.

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) secara resmi telah menetapkan artis VA sebagai tersangka kasus prostitusi online. Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, menuturkan bahwa penetapan tersangka VA ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka muncikari ES.

"Dari situ jelas ada foto dan video dan keterlibatan aktif artis VA dalam prostitusi online. Termasuk penyebaran foto dan video," tutur Irjen Pol Luki di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).

Luki menegaskan, penetapan VA sebagai tersangka itu juga sesuai dengan hasil gelar perkara, dan berdasarkan pendapat dari beberapa ahli. "Ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli Kementerian Agama dan MUI dan beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transasksi komunikasi ini sangat menguatkan saudari VA menjadi tersangka," tambah Luki.

Irjen Pol Luki menyatakan akan membuat surat panggilan kepada artis VA terkait status barunya yang kini naik menjadi tersangka. "Kami layangkan untuk Senin. Kami undang yang bersangkutan untuk hadir ke Polda Jatim," sambungnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sesuatu yang Baru

Dari hasil penyidikan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan foto dan video mesum diduga artis VA. Gambar tak senonoh itu ditemukan dalam ponsel milik muncikari ES. Fakta baru ini terungkap dari hasil penyelidikan digital forensik beberapa hari terakhir.

Selain foto pose telanjang, ada pula video tak pantas dan melanggar norma susila. Foto dan video itu dikirim ke muncikari agar calon pelanggan tertarik menggunakan jasa seks VA.

"Ini mungkin sesuatu yang baru di mana yang sebelumnya jadi saksi korban (dalam kasus prostitusi), bisa menjadi tersangka. Ini akan jadi yurisprudensi," ujar Luki.

3 dari 3 halaman

UU ITE

Dalam perkara ini, VA dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini