Sukses

Tak Terima Tuduhan Buat Dokumen Palsu, Kriss Hatta Akan Tempuh Langkah Ini

Tak terima dengan penetapannya sebagai tersangka Kriss Hatta akan lakukan praperadilan.

Liputan6.com, Jakarta Kriss Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Hilda Vitri pada 11 September 2018. Ke Polda Metro Jaya, Hilda Vitria melaporkan Kriss Hatta atas pencemaran nama baik dan membawa kabur anak di bawah umur, serta membuat dokumen palsu untuk bisa menikahi kekasih Billy Syahputra.

Tak terima dengan penetapannya itu, Indra Tarigan selaku kuasa hukum Kriss hatta akan mengajukan praperadilan.

"Ya kita juga ada kemungkinan menempuh praperadilan," uajar Indra Tarigan saat dihubungi via sambungan telpon, Minggu (11/11/2018) siang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Alasan Prapradilan

Praperadilan ditempuh lantaran Kriss Hatta merasa tidak melakukan apa yang telah dituduhkan kepadanya yaitu membuat dokumen palsu untuk menikahi Hilda Vitria. Menurut Indra Tarigan, dokumen tersebut dibuat oleh orang lain dan bukan kliennya.

"Untuk membantahnya itu nanti kita buktikan siapa yang memalsukan surat itu. Karena kan perlu diketahui Kriss Hatta mualaf dan waktu pengurusan nikahnya itu ada pihak ketiga. Nah salah atau enggaknya siapa yang memalsukan itu nanti kita uji," ujar Indra Tarigan.

3 dari 3 halaman

Beberkan Pembuat Dokumen

Imdra Tarigan akan menjelaskan dan membeberkan secara gamblang siapa yang membuat dokumen tersebut.

"Pemalsuan dokumen itu juga akan kami jelaskan terang benderang siapa sebenarnya," kata Indra Tarigan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.