Tak Terima Tuduhan Buat Dokumen Palsu, Kriss Hatta Akan Tempuh Langkah Ini

Tak terima dengan penetapannya sebagai tersangka Kriss Hatta akan lakukan praperadilan.

Diterbitkan 11 November 2018, 15:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kriss Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Hilda Vitri pada 11 September 2018. Ke Polda Metro Jaya, Hilda Vitria melaporkan Kriss Hatta atas pencemaran nama baik dan membawa kabur anak di bawah umur, serta membuat dokumen palsu untuk bisa menikahi kekasih Billy Syahputra.

Tak terima dengan penetapannya itu, Indra Tarigan selaku kuasa hukum Kriss hatta akan mengajukan praperadilan.

"Ya kita juga ada kemungkinan menempuh praperadilan," uajar Indra Tarigan saat dihubungi via sambungan telpon, Minggu (11/11/2018) siang.

Alasan Prapradilan

Praperadilan ditempuh lantaran Kriss Hatta merasa tidak melakukan apa yang telah dituduhkan kepadanya yaitu membuat dokumen palsu untuk menikahi Hilda Vitria. Menurut Indra Tarigan, dokumen tersebut dibuat oleh orang lain dan bukan kliennya.

"Untuk membantahnya itu nanti kita buktikan siapa yang memalsukan surat itu. Karena kan perlu diketahui Kriss Hatta mualaf dan waktu pengurusan nikahnya itu ada pihak ketiga. Nah salah atau enggaknya siapa yang memalsukan itu nanti kita uji," ujar Indra Tarigan.

Beberkan Pembuat Dokumen

Imdra Tarigan akan menjelaskan dan membeberkan secara gamblang siapa yang membuat dokumen tersebut.

"Pemalsuan dokumen itu juga akan kami jelaskan terang benderang siapa sebenarnya," kata Indra Tarigan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Brisia Jodie Umumkan Kehamilan Anak Pertama Usai 9 Bulan Menikah dengan Jonathan Alden

Sapto Purnomo, Telni RusmitantriTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan