Rizal Djibran Menyesal Gunakan Sabu

Rizal Djibran kini mendekam di tahanan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur

Diterbitkan 03 Maret 2018, 14:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Rizal Djibran harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ke pihak polisi, atas kepemilikan sabu seberat 0,68 gram. Kini aktor drama kolosal tersebut harus mendekam di tahanan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur.

Menurut Denny Lubis selaku kuasa hukum Rizal Djibran, kliennya mengaku menyesal telah mengonsumsi barang haram tersebut. Hingga akhirnya ia harus mendekam di penjara. "Rizal sangat menyesal adanya permasalahan yang menimpa pada dirinya," ujar Denny Lubis di kantornya di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018) malam.

"Jadi penyesalan dia sudah disampaikan melalui kita juga ke keluarga," sambung Denny tentang kliennya yang dikenal sebagai pesinetron itu

 

Penyesalan tersebut lantaran Rizal Djibran memikirkan keluarga besarnya. Terlebih Rizal Djibran tak mau ibunya terlalu larut dalam kesedihan tersebut. "Agar ibunda dan semuanya keluarganya tidak terlalu larut pada suasana ini," ujar Denny.

Saksikan video berikut ini

Sub judul

Menurut pengakuannya, Rizal Djibran adalah korban dari penyalahgunaan narkoba. Ia mengaku menyesal bisa menjadi pengguna selama satu tahun belakangan ini.

Dia (Rizal) menyatakan bahwa dia adalah korban.Yang saya tahu dia sudah pakai satu tahun belakangan," kata Denny.

Alat hisab

Rizal Djibran ditangkap polisi, setelah menggeledah kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, 21 Februari 2018. Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,68 gram.Tak hanya itu, polisi juga mendapati alat hisab sabu lengkap di lantai tiga rumahnya.

Nggak ada yang tahu

Rizal Djibran kabarnya menggunakan lantai tiga rumahnya untuk menyimpan dan menggunakan barang haram tersebut.

"Dia (Rizal Djibran) setiap makai di lantai 3 di rumahnya, ruangan khusus, jadi nggak ada yang tahu," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Drs Eko Daniyanto.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Ju Haknyeon Eks THE BOYZ Menang Gugatan Rp 80 Miliar dari Agensi

Sapto Purnomo, Telni RusmitantriTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan