Ridho Rhoma Berharap Benar-Benar Bebas dari Narkoba

Ridho Rhoma tak ingin berurusan lagi dengan narkoba. 

Diterbitkan 26 Januari 2018, 09:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Ridho Rhoma akhirnya terbebas dari jeratan hukuman yang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, September 2017 lalu. Penyanyi berusia 29 tahun itu telah memenuhi masa hukuman, yaitu 10 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/1/2018).

Sambil menunjukkan senyum semringah, Ridho Rhoma menyatakan rasa syukur dan perasaan lega atas kebebasannya tersebut. Pelantun "Dawai Asmara" itu pun merasa telah menjadi warganegara yang baik.

Ucap Syukur

 

"Perasaan saya alhamdulillah lega ya karena memang saya sudah menjalankan semuanya sesuai dengan prosedur hukum pidana sepuluh bulan, sudah saya jalani, alhamdulillah," ucap Ridho Rhoma, sesaat setelah keluar dari RSKO. 

 

Kebahagiaan Rhoma Irama

 

Ayah Ridho, Rhoma Irama pun menyambut hari bebas sang anak dengan perasaan bahagia, tapi tetap penuh harap. Penyanyi yang dinobatkan sebagai Raja Dangdut itu ingin Ridho Rhoma benar-benar terbebas dari jeratan narkoba.

"Tanpa rawat jalan dan tentunya harapan saya selaku orangtua, ini akan  menjadi suatu pelajaran besar buat Ridho untuk tidak kembali lagi ke sini (RSKO), sampai mati nanti," ucap Rhoma Irama. 

 

Berharap Sembuh Total

 

Senada dengan keinginan ayahnya, Ridho Rhoma pun berharap bisa sepenuhnya melupakan ketergantungannya terhadap obat-obatan terlarang. 

"Untuk masa pemulihan recovery mungkin masih proses berlanjut, tapi saya minta doa dan support-nya juga semoga tetap mempertahankan recovery saya sampai akhir hayat nanti," ucap Ridho Rhoma. 

 

Masa Hukuman Habis

 

Bebasnya Ridho Rhoma dari masa rehabilitasi di RSKO menandakan habisnya masa hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap dirinya, 19 September 2017 lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ridho Rhoma) selama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari," ucap Ketua Hakim dalam persidangan, saat itu.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Saksikan Sinetron Kisah Nyata Pagi, Sabtu 8 Agustus Pukul 08.00 WIB di Indosiar

Fajarina Nurin, Aditia SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan