Ini Barang Bukti Penganiayaan Adik Fadli - Fadlan

Selain dengan alat, pelaku juga memukul adik Fadli dan Fadlan, Farah Dibba dengan menggunakan tangan kosong.

Diterbitkan 21 Desember 2016, 15:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi Polres Metro Tangerang Kota menggelar rilis terkait kasus penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap adik dari Fadli Akhmad dan Fadlan Muhammad, Farah Dibba, Rabu (21/12/2016).

AKBP Ewrin selaku Wakapolres Tangerang Kota, menunjukan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku Rachmat Sesario.

Barang bukti penganiayaan Adik Fadlan-Fadli oleh pelaku bernama Rachmat Sesario (21). (Liputan6.com/Sapto Poernomo)

"Jadi barang buktinya ada remote teve, senter yang juga sekaligus bisa buat nyetrum, sama bantal guling," ungkap AKBP Erwin.

AKBP Erwin menjelaskan, remote dan senter digunakan untuk melakukan pemukulan terhadap Farah, dibagian belakang kepala dan wajah. Selain itu pelaku juga memukul dengan menggunakan tangan kosong.

"Dua benda ini (remote dan santer) buat mukul dan nyetrum. Terus juga dipukul pakai tangannya dia (pelaku)," jelas Erwin.

Tersangka penganiayaan dan percobaan perkosaan Farah Dibba, adik Fadli dan Fadlan saat di Polsek Ciledug. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Sedangkan guling yang disita menjadi media pelaku untuk membekap Farah. Dalam guling tersebut juga terdapat bercak darah, yang diduga merupakan darah milik Farah Dibba.

"Bantal gulingnya buat bekap korban setelah dipukul agar pingsan. Tapi korban melawan. Di bantalnya juga ada bercak darah korban," kata Erwin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Farah Dibba menjadi korban penganiayaan dan percobaan pemerkosaan, Senin (19/12/ 2016) di kawasan Ciledug, Tangerang, tepatnya di Perumahan Peninggilan Permai, oleh pria bernama Rachmat Sesario. Farah mengalami luka lebam di bagian wajah dan kepala.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Ramzi Hingga Gilang Dirga Janjikan D'Academy 8 Indosiar Lebih Segar dan Inspiratif

Sapto Purnomo, Ferry NoviandiTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan