Jaksa Resmi Ajukan Banding Vonis Saipul Jamil

Hukuman tiga tahun penjara yang diberikan mejelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Saipul Jamil dinilai terlalu ringan.

Diterbitkan 21 Juni 2016, 12:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Hukuman tiga tahun penjara yang diberikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Saipul Jamil dinilai terlalu ringan. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikepalai oleh Dado AE, memutuskan untuk mengajukan banding atas kasus pelecehan seksual terhadap remaja dibawah umur tersebut.

Menurut Dado AE, pihaknya sudah resmi mengajukan banding atas putusan tiga tahun penjara yang diterima oleh Saipul Jamil.

Saipul Jamil (istimewa)

Baca Juga

  • Jaksa Banding Vonis 3 Tahun Penjara, Saipul Jamil Siapkan Ini
  • Diperiksa KPK, Pengacara Saipul Jamil Bantah Suap Pengadilan
  • Mau Diperiksa KPK, Saipul Jamil Mewek

"Benar, penuntut umum sudah ajukan banding pada tanggal 16 Juni 2016," tulis Dado AE melalui pesan singkat, Senin (20/6/2016) malam.

Keputusan banding JPU ini dianggap sebagai sebuah keharusan. JPU dianggap perlu melakukan banding saat vonis yang jatuh jauh dari tuntutan awal. Osner Johnson Sianipar, kuasa hukum DS, korban pencabulan Saipul Jamil, juga sempat mengatakan hal tersebut.

"Kalau putusannya di bawah lima tahun, pihak JPU sudah pasti melakukan banding. Diminta atau tidak, jaksa harus banding, karena aturannya memang begitu," Osner Johnson Sianipar mengungkapkan.

Saipul Jamil (Liputan6.com/Hernowo Anggie)

Sementara itu, pihak Saipul Jamil juga sudah mengetahui pengajuan banding tersebut. "Saya dengar jaksa sudah banding dari dua hari yang lalu," kata Nazarudin Lubis, kuasa hukum Saipul Jamil melalui sambungan telepon.

Sebelumnya diberitakan, JPU memang tak puas dengan vonis tiga tahun yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Saipul Jamil. Apalagi, duda Dewi Perssik diberi hukuman berdasarkan pasal 292 KUHP tentang pelecehan seksual sesama jenis (homoseksual).

Sementara, JPU menuntut Saipul Jamil dengan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp100 juta berdasarkan pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. (Fac/Gie)

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Kronologi Tantri Kotak Diduga Kena Tipu Rp 10 Miliar, Bermula dari Tawaran Bisnis Tahun 2025

Fachrur Rozie, Hernowo AnggieTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan