Ini Hasil Pemeriksaan Jupiter Fortissimo oleh BNN

Dari hasil assassment yang dilakukan BNN, Jupiter Fortissimo bukanlah pengedar narkoba.

Diterbitkan 13 Mei 2016, 18:22 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Jupiter Fortissimo menjalani pemeriksaan assassment di Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (12/5/2016). Pemeriksaan tersebut guna mengetahui seberapa besar kadar narkotika dalam tubuh pemilik nama asli Jansen Tallago tersebut.

Selain itu, pemeriksaan juga untuk mendalami, apakah Jupiter Fortissimo benar-benar seorang pengguna. Sehari setelah pemeriksaan, hasilnya pun keluar. BNN menyatakan Jupiter seorang pemakai dan bukan pengedar narkoba.

Elly Sugigi mengunjungi Jupiter Fortissimo ke BNN, Kamis (12/5/2016) [foto: instagram/elysuhari]

Baca Juga

  • Begini Wajah Terbaru Jupiter Fortissimo Usai Ditangkap Narkoba
  • Artis Jupiter Fortissimo Jalani Rehabilitasi
  • Soal Istri Jupiter Fortissimo, Ini Penjelasan Pengacara

"Baru diterima lab BNN, menindak lanjuti hasil pemeriksaan dari kepolisian sektor Taman Sari hasilnya positif. Hasil pemeriksaan sementara ternyata Jupiter adalah seorang pengguna," ungkap Direktur Peran Serta Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen Pol Drs. Siswandi, saat ditemui di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (13/5/20016).

Menurut Siswandi, meskipun positif menggunakan sabu dan tetangkap tangan memiliki satu paket barang haram tersebut, Jupiter dianggap sebagai korban. "Dari prosesnya dia bukan jaringan, kurir, dan juga bukan bandar. Tapi dia adalah korban," jelas Siswandi.

Jupiter Fortissimo

Seperti diketahui, Jupiter Fortissimo ditangkap polisi Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, saat sedang pesta sabu di tempat karaoke, Selasa (10/5/2015) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat diperiksa, Jupiter kedapatan memiliki satu paket sabu seberat 0,54 gram. Tak sendiri, Jupiter ditangkap bersama bandar sabu berinisial F, yang kedapatan memiliki tiga paket sabu. Atas perbuatannya, polisi menjerat Jupiter dengan pasal 114 dan 112 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun. (Pur/fei)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Manohara Ungkap Gaya Hidup Minimalis, Masih Pakai Celana Beli Tahun 2010 dan Tak Tergiur Tas Mewah

Sapto Purnomo, Ferry NoviandiTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan