Sukses

Anggota DPR Sowan ke Kantor Produser Film, Ada Apa?

Kedatangan anggota Komisi X DPR ini berkaitan dengan desakan insan film untuk merevisi UU Perfilman.

Liputan6.com, Jakarta Komisi X DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk merevisi Undang-Undang Perfilman nomor 33 tahun 2009. Hal ini, dilakukan karena desakan sejumlah insan film yang merasa Undang-Undang tersebut tak lagi relevan dengan kondisi industri perfilman terkini.

Guna mendapatkan informasi seputar industri perfilman, Panja DPR RI mendatangi kantor Soraya Intercine Films di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016). Dalam kesempatan itu, mereka juga meminta saran dan masukan dari para produser film.

Chand Parwez

"Kami sangat tersanjung dengan kunjungan tim Panja DPR RI untuk membahas masalah revisi Undang Undang Perfilman. Biasanya kan kami yang selalu diundang ke DPR," ucap Ram Soraya selaku produser Soraya Intercine Films.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI) Chand Parwez Servia, Produser Soraya Intercine Films Ram Sunil Soraya, Ketua Panja Perfilman Komisi X DPR Abdul Kharis Almasyhari dan Ketua Komisi X DPR Teuku Reifky Harssya.

"Kami sebetulnya ingin tahu bagaimana kondisi riil kebutuhan perfilman nasional saat ini. Tentunya, para produser film yang paling tahu banyak," jelas Abdul Kharis Almayshari.

Produser film Indonesia menyambut baik revisi UU Perfilman oleh DPR (Hernowo Anggie)

Menurut dia, film tak hanya menampilkan tatanan sinematografi yang menghibur saat disajikan di layar bioskop. Melalui film, terdapat pula hal-hal positif lain yang juga bermanfaat.

"Misalnya, dengan banyaknya produksi film Indonesia, tentu juga akan meningkatkan sektor lapangan pekerjaan. Pemerintah juga bisa menyisipkan pesan dan nilai-nilai positif kebudayaan Indonesia melalui para produser film," ujarnya. (Gie/Rtn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.