Sukses

Divonis Ringan, Hengki Kawilarang Berniat Temui Jeng Ana

Ada yang hendak disampaikan Hengki Kawilarang kepada Jeng Ana.

Liputan6.com, Jakarta Terpidana kasus penggelapan uang arisan senilai Rp 1,5 miliar, Hengki Kawilarang berniat menemui korban Jeng Ana. Sepertinya Hengki hendak mengucapkan terima kasih kepada pakar herbal artis itu mengingat vonis ringan yang diterimanya.

Seperti diketahui, Hengki dituntut jaksa penuntut umum (JPU) pidana penjara dua tahun tiga bulan. Namun, setelah adanya perjanjian damai dengan Jeng Ana, akhirnya Hengki hanya menerima vonis 11 bulan penjara.

"Iya, kemungkinan (menemui Jeng Ana) ya nanti," ujar kuasa hukum Hengki Kawilarang, Amela Mustika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015).

Jeng Ana masih buka pintu damai untuk Hengki Kawilarang

Mengenai hukuman kliennya, Amela merasa tidak keberatan. Apalagi hakim menjatuhkan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Nggak keberatan. Itu sudah menjadi itikad baik Hengki yang bertujuan mengurangi masa tahanan. Atas kerja penasehat hukum, maka Hengki divonis 11 bulan," ucapnya.

Meski begitu, desainer spesialis artis ini akan tetap melakukan ganti rugi kepada Jeng Ana. Hengki Kawilarang berencana membayar kekurangan utangnya senilai Rp 1,4 miliar.

Hengky Kawilarang berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015). Dalam sidang putusan tersebut, Hengki terbukti bersalah melakukan penggelapan uang milik Jeng Ana. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

"Kita ada kesepakatan sendiri dengan pelapor (Jeng Ana). Nanti seperti apanya ada kesepakatan, baru akan dibicarakan apa kesepakatannya. Insya Allah (tetap ganti rugi)," tutup Amelia Mustika.

Sekedar mengingatkan, Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal artis Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki didakwa melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan vonis 11 bulan penjara. (Ras/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.