Sukses

Hakim Belum Siap, Sidang Putusan Hengki Kawilarang Ditunda

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rupanya belum melakukan musyawarah menentukan hukuman untuk Hengki Kawilarang.

Liputan6.com, Jakarta Sidang putusan terdakwa kasus dugaan penggelapan uang arisan senilai Rp 1,5 miliar, Hengki Kawilarang ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan rupanya belum melakukan musyawarah menentukan hukuman untuk desainer 37 tahun tersebut.

"Nggak apa-apa ya, ditunda Kamis (27/8/2015) lusa. Memang begitu kalau jalani sidang. Nggak bisa seenak perutnya kita sendiri," kata Hakim Ketua, Asiadi Sembiring di ruang sidang PN Jaksel, Senin (24/8/2015).

Jeng Ana

Sementara itu, pihak Hengki berharap majelis hakim dapat memberikan vonis yang seringan-ringannya. Apalagi, Hengki dan Jeng Ana selaku penggugat telah menyatakan perdamaian.

"Sudah ada perdamaian. Mudah-mudahan hakim bisa mengurangi hukumannya. Pokoknya kita berharap mendapat vonis serendah-rendahnya," ujar kuasa hukum Hengki Kawilarang, Amela Mustika.

"Pokoknya Hengki mau menyelesaikan (utang). Untuk urusan gimana bayarnya itu urusan mereka (Jeng Ana dan Hengki) berdua. Sekarang kan sudah berdamai," sambungnya.

Hengki Kawilarang [Foto: Panji Diksana/Liputan6.com]

Sekedar mengingatkan, Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal artis Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jaksa penuntut umum menuntutnya 2 tahun 3 bulan penjara. (Ras/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini