Sukses

Jeng Ana dan Hengki Kawilarang Akhirnya Sepakat Berdamai

Wacana perdamaian Hengki Kawilarang dan Jeng Ana akhirnya terwujud.

Liputan6.com, Jakarta Wacana perdamaian Hengki Kawilarang dan Jeng Ana akhirnya terwujud. Keduanya sepakat menyelesaikan kasus dugaan penggelapan uang arisan senilai Rp 1,5 miliar.

Namun, lantaran sudah naik ke meja sidang, perdamaian ini tidak lantas menghilangkan proses peradilan di hadapan hakim. Namun, kemungkinan besar hukuman Hengki akan diringankan.

jeng Ana

"Kami mendapat surat perdamaian antara Jeng Ana dengan Hengki Kawilarang. Intinya, Hengki akan tetap bertanggung jawab, membayar sampai selesai nominalnya Rp 1,4 miliar, karena yang Rp 100 juta sudah pernah dibayar," ujar kuasa hukum Hengki Kawilarang, Amela Mustika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).

Perdamaian ini pun disambut baik oleh Hengki. Desainer spesialis artis ini mengaku senang bisa melakukan islah dengan Jeng Ana. Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik ke depannya.

Dorce Gamalama (kanan) saat menjenguk Hengky Kawilarang yang akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2015). Hengky terlibat penggelapan arisan dengan korban Jeng Ana (Liputan6.com/ Panji Diksana)

"Pastinya dia (Hengki) senang karena Jeng Ana mau memaafkan dia. Alhamdulillah menempuh jalan damai. Dia sih menerima hasilnya ya," tutur Amela Mustika.

Sekedar mengingatkan, Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal artis Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Dorce Gamalama berpose bersama Hengky Kawilarang jelang sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2015). Hengky terlibat penggelapan arisan dengan korban Jeng Ana (Liputan6.com/ Panji Diksana)

Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Ras/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini